Wakil Ketua PA Kabanjahe Menghadiri Rapat Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahap III di Kantor Bupati Karo
pa-kabanjahe.go.id
Kabanjahe, bertempat di aula Kantor Bupati Karo, pada hari Rabu, 07 Juli 2021,dilaksanakan rapat Ranperda ( rancangan peraturan daerah ) Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahap III, dimana rapat tahap I telah dilaksanakan sebelumnya pada 09 juni 2021 dan rapat tahap II pada 22 Juni 2021.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Ibu Sri Armaini, S.H.I.,M.H. menghadiri kegiatan rapat Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahap ke tiga (3) tersebut sebagaimana undangan dari Bupati Karo, nomor : 005/1372/DPPPA/2021, tanggal 06 Juli 2021, perihal : Undangan.
Tepat pukul 09.00 wib, acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karo, Ibu Hesti dan dilanjutkan dengan penyusunan Draff Ranperda serta pelaksanaan diskusi.
Seperti pada kegiatan rapat – rapat Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebelumnya, Rapat kali ini juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kab. Karo, Kapolres Kab. Karo, Kajari Kab. Karo serta para stakeholder lainnya yang ikut mendukung Kabupaten Karo menjadi Kabupaten yang layak anak.
Rancangan peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini nantinya akan diajukan ke DPRD Kabupaten Karo, dengan tujuan agar akan tercipta regulasi mengenai pembelaan kepentingan hak anak di Kabupaten Karo. Dengan adanya regulasi mengenai kepentingan hak anak tersebut, impian Kabupaten Karo memperoleh predikat layak anak akan segera terwujud.
Pengadilan Agama Kabanjahe sangat mendukung Kabupaten Karo menjadi sebuah Kabupaten yang layak anak dan ramah anak, dan semoga predikat layak anak akan segera disandang oleh Kabupaten Karo. (Tha Za)