logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua MS Aceh: Muslim Boleh Mengajar pada Sekolah Katolik

Aceh | www.ms-aceh.go.id

Sebagaimana biasanya, setiap hari Jumat ba’da shalat Ashar dilaksanakan ceramah agama yang di mushalla Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan ceramah tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya.

Ceramah agama yang dilaksanakan pada Jumat (22/3/2013) berbeda dengan ceramah agama sebelumnya. Kali ini ceramah sekaligus diskusi. Yang bertindak sebagai narasumber adalah Wakil Ketua MS Aceh Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH. Diskusi tersebut menanggapi terhadap dua pertanyaan yang diajukan oleh jama’ah.

Pertanyaan pertama berasal dari Nyak Widin, SH. MH. yaitu, bagaimana hukumnya mengajar di sekolah Katolik. Pertanyaan tersebut dimunculkannya untuk mendapat penjelasan gaji yang diterima setiap bulan, apakah tergolong penghasilan haram atau tidak.

Menurut Nyak Widin, ia mempunyai keponakan yang berprofesi sebagai PNS pada Kementerian Agama dan mengajar pada sekolah Katolik. Mata pelajaran yang diasuhnya adalah perbandingan agama. Selama ini, keponakannya tersebut selalu bertanya-tanya dalam hatinya, apakah pekerjaan dan gaji yang diterimanya termasuk haram atau tidak.

Menanggapi pertanyaan dari Nyak Widin, Wakil Ketua menjelaskan bahwa bekerja sebagai guru pada sekolah Katolik bukanlah pekerjaan yang haram, apalagi berstatus sebagai PNS. Gaji yang diterima setiap bulan adalah berasal dari negara, sama halnya dengan PNS yang lain. Menurut Wakil Ketua, pekerjaan keponakan Nyak Widin termasuk pekerjaan yang mulia, karena menjadi guru dengan mata pelajaran perbandingan agama.

“Saya berpendapat, pekerjaan keponakan Pak Nyak Widin adalah mulia dan berpahala, mengingat tugasnya menjelaskan tentang perbandingan agama. Semoga saja ada murid yang tertarik dan mengerti akan kebenaran Islam sehingga ia masuk Islam,” jelas Wakil Ketua.

Mendengar penjelasan Wakil Ketua tersebut, Nyak Widin merasa gembira dan akan menyampaikannya kepada keponakannya agar hatinya tenang dan tidak was-was lagi sehingga dapat mengajar dengan baik.

Pertanyaan kedua datang dari jama’ah kaum Ibu, yaitu Ratna Juita, S.Ag. SH. Ratna Juita mempertanyakan tentang kebiasaan perempuan memperindah penampilannya dengan cara membuat rambutnya keriting dan mencatnya supaya lebih indah kelihatan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, H. M. Jamil Ibrahim menjawab bahwa semua pekerjaan tergantung kepada niat. Apabila niatnya untuk kebaikan, maka pekerjaan tersebut tidak berdosa. Misalnya saja, seorang isteri selalu bersolek agar cantik dilihat suaminya, maka perbuatan tersebut tidak berdosa, bahkan mendapat pahala.

“Pada dasarnya semua pekerjaan adalah mubah, kecuali ada ketentuan lain yang mengharamkannya dan pekerjaan tersebut tergantung kepada niat,” kata Wakil Ketua menjelaskan.

Wakil Ketua menjelaskan, mengingat rambut bagi wanita adalah aurat dan harus ditutup dengan cara berjilbab, maka sebaiknya tidak perlu dicat dan cukup dirapikan saja.

Ceramah agama dalam bentuk diskusi tersebut mendapat perhatian dari jama’ah. Salah seorang jama’ah Abd. Latif, SH. MH merasa senang dengan ceramah agama dalam bentuk diskusi untuk menambah wawasan. “Senang rasanya mengikuti ceramah dalam bentuk diskusi dan semoga diskusi yang akan datang lebih menarik lagi,” tutur Abd. Latif yang sehari-harinya adalah Panitera Pengganti ini.

(AHP)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice