Meulaboh - Untuk meningkatkan kualitas Para Hakim di lingkungan Mahkamah Syar'iyah se Provinsi Aceh, Dinas Syari'ah Provinsi Aceh bekerjasama dengan Mahkamh Syar'iyah Aceh mengadakan bimbingan teknis dalam penanganan perkara Jinayat.
Bimtek yang digelar di Hotel Meuligo Meulaboh ini mengusung tema "Dengan Mencari Solusi Penyelesaian Perkara Jinayat dan Membangun Kesamaan Persepsi Para Hakim Kita Tingkatkan Peran Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Jinayat.
Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong Taufik Rahayu Syam, S.H.I, M.S.I sebagai salah satu peserta mengaku sangat antusias mengikuti kegiatan bimtek ini.
"Walaupun tempatnya agak jauh sih di Meulaboh, tapi saya sangat antusias mengikuti kegiatan ini, karena kan saya baru bertugas di Aceh ini jadi masih harus banyak belajar terkait penanganan perkara jinayat ini, mudah-mudahan selepas bimtek ini pengetahuan saya terkait penanganan Jinayat bisa lebih bertembah" terangnya melalui sambungan telelon kepada redaktur.
Pada kesempatan tersebut, hadir Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Drs. H. Zukkifli Yus, M.H. didampingi Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia yang mewakili Kepala Dinas Syari'ah Provinsi Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MS Aceh membuka kegiatan Bimtek dan memberikan arahan-arahannya terkait bimtek penanganan perkara Jinayat ini.
Menurutnya Bimtek ini diharapkan bisa memfokuskan pembahasannya pada isu-isu krusial yang muncul di ranah publik sehingga para Hakim bisa menangani perkara Jinayat secara profesional.
"saya harap bimtek kali inibisa lebih memfokuskan pada isu isu krusial yang menjadi perhatian publik, sehingga hakim hakim kita bisa lebih profesional lagi dalam menangani perkara Jinayat. Terlebih banyak hakim hakim kita yang baru mutasi dari luar Aceh sehingga mereka perlu lebih belajar dan dibimbing lagi, sehingga jangan tidak bisa membedakan antara penanganan perkara perdata dan Jinayat" Terang orang nomor satu di MS Aceh ini.
Menurut panitia, kegiatan Bimtek Penanganan Perkara Jinayat ini dilaksanakan mulai tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 24 Februari 2022. (Redaksi-MS.Str)