Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Beri Pengarahan di PA Karangasem
Karangasem | www.pa-karangasem.go.id
Dalam rangka peningkatan kualitas peradilan, khususnya peradilan di wilayah Bali, Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum. mengadakan kunjungan kerja dalam rangka pembinaan yang bertempat di Pengadilan Agama Karangasem.
Kegiatan yang bertema ”Menjaga Budaya Disiplin, Integritas Moral, Dan Profesionalisme Hakim Pasca Lahirnya PP No. 94 Tahun 2012 Sebagai Implementasi Reformasi Birokrasi” diselenggarakan pada hari Senin 25 Maret 2013, juga dihadiri oleh Bapak KPTA Mataram dan seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pansek, dan Wasek PA se-Bali, Ketua Dilmil, Ketua PTUN, dan jajaran MUSPIDA. Selain itu juga PA Karangasem mengundang Ketua PT Denpasar dan Bupati Karangasem sebagai pembicara, disamping Bapak Waka MA RI Bidang Non Yudisial serta Bapak KPTA Mataram.
Sebagai Kepala Daerah bagi tuan rumah, Bapak Bupati Karangasem memberikan sambutannya. Beliau memberikan motivasi kepada aparatur negara, dimana kita harus disiplin dan profesional untuk meraih keberhasilan. Selain itu, Instansi pemerintah harus mempelopori pola kerja yang produktif, efektif dan efisien.
PA di Bali ingin mempunyai PTA sendiri
Pada kesempatan dalam pembukaan acara pembinaan siang hari itu, Bapak KPTA Mataram menyampaikan sambutannya. Beliau menjabarkan sekilas tentang Pengadilan Agama di wilayah Bali, antara lain tentang kasus yang masuk sudah kompleks, tidak hanya perceraian saja, namun ada harta bersama, hadonah, dan lain-lain.
Pengadilan Agama di Bali juga mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu adanya 3 orang pegawai yang beragama Hindu, yaitu di PA Singaraja, PA Karangasem, dan PA Badung. Selain itu, Pengadilan Agama di Bali ingin mempunyai PTA sendiri.
Ketua PTA Mataram pun sudah menyampaikan hal itu di Rakernas dan ketika ada rapat di Jakarta, namun sampai saat ini belum terwujud. KPTA Mataram sudah meminta petunjuk mengenai hal-hal yang harus dipersiapkan dan langkah yang harus dilakukan demi berdirinya PTA Denpasar.
Menanggapi keinginan tersebut, Bapak Waka MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat Bali, seharusnya PTA di Bali sudah harus ada. MA memandang sudah waktunya berdiri PTA di Bali. Sebenarnya 6 tahun yang lalu Gubernur Bali sudah memberikan rekomendasi berdirinya PTA di Bali, namun DPR belum menyetujuinya.
Waka MA berpesan kepada Ketua PTA Mataram agar berkoordinasi dengan KPT Denpasar dan semua pihak agar terwujud berdirinya PTA di Bali. Hukum itu ada di masyarakat. Oleh karenanya keberadaan pengadilan jangan sampai merusak tradisi masyarakat yang sudah berkembang dengan baik. Dan akan lebih baik apabila pegawai pengadilan berasal dari putra daerah yang sudah memahami tradisi setempat.
Empat Lingkungan Peradilan mempunyai kedudukan yang sama
Memasuki acara inti, Bapak Wakil Ketua MA RI Dr. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum. juga menjabarkan secara pokok tentang Peradilan. Sejak tahun 2004 semua peradilan masuk satu atap di bawah Mahkamah Agung. Sejak tahun 2005 semua bidang termasuk masalah gedung, keuangan dan organisasi diurusi oleh MA, tidak lagi di bawah departemen. Di bidang non yudisial, MA dulu hanya mengurusi rumah tangga MA sendiri. Dahulu hanya mengurusi 1400 pegawai saja, sekarang mengurusi 38.000 pegawai.
Empat lingkungan peradilan mempunyai kedudukan yang sama di hadapan MA. Hal tersebut merupakan keistimewaan, disamping juga banyak tantangan mengurusi 4 lingkungan peradilan yang masing-masing berbeda karakteristiknya. MA mengupayakan pembangunan kantor dan rumah dinas di semua lingkungan peradilan sudah selesai 4 sampai 7 tahun ke depan.
Beliau juga mengupas sedikit tentang berdirinya gedung PA Karangasem, dimana hal tersebut bukan hanya hasil kerja PA Karangasem sendiri, namun juga terdapat andil dari banyak pihak antara lain masyarakat Karangasem, pemerintah kabupaten, dan kepolisian.
Oleh karenanya kerjasama dan koordinasi dengan Pemkab harus dipupuk dan ditingkatkan. Waka MA menceritakan kiat beliau sewaktu beliau menjadi KPA. Untuk menjaga hubungan baik dengan pemkab, beliau selalu menghadiri undangan Bupati. Bahkan ketika Bupati mempunyai hajat “mengawinkan ikan”, beliau dating menghadiri undangan bupati.
Pengadilan Agama berdiri karena perintah UU, sebagaimana pemkab dan polres ada juga karena perintah UU. Tujuan berdirinya PA Karangasem sama dengan tujuan berdiri Pemkab Karangasem dan Polres Karangasem, yaitu untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Karangasem. Pegawai yang berasal dari berbagai daerah, semuanya ada untuk melayani masyarakat Karangasem. Karena itu, “Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat Karangasem!”, pesan Waka MA kepada pegawai PA Karangasem.
Melanjutkan acara pada siang hari itu, Bapak Waka MA RI Bidang Non Yudisial menekankan tentang kedisiplinan dan keteladanan hakim, terkait berlakunya PP No. 94 Tahun 2012. Diharapkan kepada para Hakim agar senantiasa meningkatkan kedisiplinaannya, dan memberikan contoh yang baik mengenai keteladanan kepada pegawai lain.
Hal tersebut dikarenakan bahwa hakim adalah calon pemimpin. Ketua dan Wakil adalah berasal dari hakim. Karena itu, setiap hakim harus siap menjadi pemimpin, contoh yang baik bagi bawahannya. (team-it)