SEI RAMPAH - Senin, 22 November 2021, Wakil Ketua PA Sei Rampah Muhammad Azhar Hasibuan dan Hakim Istiqomah Sinaga penuhi pemanggilan peserta Sosialisasi PERMA 3 Tahun 2017 dan PERMA 5 Tahun 2019. Pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI c.q. Pusdiklat Teknis Peradilan tersebut dilaksanakan dengan motode distance learning pada tanggal 22 November s.d. 2 Desember 2021 yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan, yaitu tahap I (Pembelajaran Mandiri) pada tanggal 22 s.d. 25 November 2021 dan Tahap II (Online Class) pada tanggal 29 s.d. 2 Desember 2021.
Dijumpai di ruangannya Ibu Istiqomah Sinaga menjelaskan sedikit tentang sosialisasi PERMA 3 Tahun 2017 dan PERMA 5 Tahun 2019. Beliau menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Oleh karena hal tersebut agar PERMA tersebut dipahami dengan baik oleh para hakim, maka diadakan sosialisasi dan pelatihan tersebut. //PTIP