logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil  Ketua dan Hakim MS Lhoksukon Mendapat Promosi Menjadi Ketua dan Wakil Ketua

Lhoksukon | MS Lhoksukon

Mutasi atau pindah tugas dalam lingkungan Instansi Pemerintah seperti Mahkamah Syar’iyah dapat dilihat sebagai suatu dinamika dalam suatu organisasi Pemerintah, mutasi itu dipandang perlu dalam jabatan struktural atau fungsional dengan tujuan  disatu sisi untuk meningkatkan kenerja terutama sekali tentang fungsi dan tugas pokok dan disisi lain tidak jenuh dan bosan bekerja ditempat yang sudah lama, dengan demikian efektifitas dan percepatan dalam pencapaian peningkatan pelayanan umum dan hukum dalam badan peradilan dapat berjalan lebih baik lagi.

Bagi Pejabat pemerintahan, mutasi itu adalah hal yang biasa disamping untuk penyegaran juga untuk meningkatkan kualitas diri, ibaratkan air yang mengalir itu lebih berkualitas dibanding dengan air yang tergenang, air yang tergenang bisa menjadi sarang penyakit, dan juga bisa menimbulkan bau busuk, demikian juga dengan kualitas ikan yang hidup pada air yang mengalir lebih segar dan enak dibandingkan  dengan ikan yang hidup di air yang tenang, rasanya kurang lezat dan bau Lumpur;

Bahwa dengan mutasi tentu menambah pengalaman, wawasan dan kualitas jati diri akan meningkat, sehingga kita tidak terbelenggu seperti katak dalam tempurung, begitu tempurung dibuka ternyata dunia ini sangat luas, contohnya  si X  mungkin selama ini sudah merasa pinter  di MS/PA ……., begitu mutasi ke tempat lain si X  merasa tidak tahu apa-apa, apalagi selama ini si X tidak pernah menangani perkara-perkara yang  krusial. Dan kedepan si X akan berhadapan dengan perkara tersebut, tentu si X harus belajar dari kawan-kawan yang pernah menangani perkara yang krusial tersebut;

Pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2013 Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI telah mengadakan Rapat Tim Promosi dan Mutasi dengan menghasilkan nama-nama yang dipromosi dan mutasi sesuai dengan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2174/DJA/Kp.04.6/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013.

Diantara nama-nama yang dipromosi dan mutasi tersebut terdapat dua orang hakim pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang dipromosi dan mutasi menjadi Ketua dan Wakil Ketua yaitu Drs. Aminuddin, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon  Kelas II menjadi Ketua Pengadilan Agama Krui Kelas II Bandar Lampung dan Drs. Syardili Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II menjadi Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang Kelas II;

Drs. Aminuddin telah bertugas pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sejak tahun ……., yang merupakan pindahan dari Pengadilan Agama Stabat Sumatera Utara, begitu juga dengan Drs. Syardili, telah bertugas pada Mahkamah Syuar’iyah Lhoksukon sejak tahun ………. yang sebelumnya pindahan dari Mahkamah Syariyah Idi;

Akhirnya kami dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpesan :

1.        Berkerja, bertingkah laku dan berbicara dengan baik kalau sudah pindah ke tempat yang baru,  keadaan seperti itu di tempat tugas yang lama masih teringat kenangan-kenangan masa lalu;

2.        Tingkatkan  profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dan sekali-kali jangan sombong, karena Allah sangat benci dengan orang  sombong dan angkuh ;

3.        Selamat bertugas di tempat yang baru dan sukses selalu. (Ipns).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice