Wakil Ketua dan Hakim MS. Langsa Menghadiri Pelaksanaan Hukuman Cambuk Pelanggar Syariat Islam

Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 06 Juli 2020 Wakil Ketua (Hasanuddin, S.H.I, M.Ag.), beserta para Hakim Mahkamah Syar'iyah Langsa menghadiri pelaksanaan hukuman Cambuk Pelanggar Syariat Islam. Pelaksanaan hukuman cambuk ini di mulai setelah shalat Ashar tepatnya pukul 16.00 WIB, yang dilangsungkan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
Pada prosesi tersebut terdapat empat terpidana yang dihukum cambuk, dua dari terpidana tersebut dicambuk 100 kali yakni Saddam dan Habibah, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor : 2/JN/2020/MS.Lgs tanggal 25 Juni 2020, melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.
Sedangkan 2 terpidana lainnya, Agus Fadillah dan Khalidani dicambuk masing-masing 7 kali, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor : 3/JN/2020/MS.Lgs tanggal 25 Juni 2020, melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 7 kali setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar, semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang menyaksikan eksekusi cambuk ini.