Wakil Ketua dan Hakim MS. Langsa Menghadiri Eksekusi Hukuman Cambuk
Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 21 Oktober 2020 Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa (T. Mufardisshadri, S.H.I.) beserta hakim Pengawas (Roichan Mahbub, S.H.I.), para Hakim muda (Ibnu Rusydi, Lc) dan (Royan Bawono, S.H.I.) menghadiri Eksekusi Hukuman Cambuk Pelanggar Syariat Islam. Prosesi pelaksanaan hukuman cambuk yang di mulai pukul 16.45 WIB, bertempat di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa. pada pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, disamping dihadiri oleh pejabat yang berwenang juga turut disaksikan oleh masyarakat kota Langsa selama eksekusi cambuk berlangsung.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor : 5/JN/2020/MS.Lgs tanggal 10 Oktober 2020 dengan kasus maisir yang melibatkan 2 orang terpidana wanita. Pada putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 27 kali cambukan dan menjalani hukuman uqubat cambuk sebanyak 23 kali, setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar, “semoga dengan pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dapat memberikan hikmah dan pelajaran kepada masyarakat lainnya bahwa Penegakan dan Penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh, khususnya Kota Langsa semakin diperketat” ujar Wakil Ketua MS. Langsa (T. Mufardisshadri, S.H.I.) dan mudah-mudahan pelanggaran syariat islam menjadi hilang dengan terus konsisten pelaksanaan penegakan qanun jinayat tersebut.