Waka PTA Ambon : Hakim Harus Banyak Belajar
Masohi | pa-masohi.go.id
Selasa, 28 Mei 2013 di sela-sela kunjugan Tim Hatiwasda PTA Ambon ke Pengadilan Agama Masohi, DR.H. A. Muktiarto, S.H, M.H.,(Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon) yang juga merupakan koordinator Tim menyempatkan diri melakukan pembinaan khusus kepada para hakim Pengadilan Agama Masohi, kesempatan emas itu tentu saja tidak disia-siakan oleh para hakim yang dengan antusiasme mempersiapkan quesioner tentang permasalahan yang dijumpai di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, DR.H. A. Muktiarto, S.H, M.H menjelaskan banyak hal, terutama tentang, 1. Putusan yang baik, 2. Hal-hal yang harus dibuktikan di persidangan, 3. Penyebab-penyebab sengketa, 4. Terobosan hukum.
Setelah diberi kesempatan bertanya, Syarifa Saimima, S.HI, memulai pertanyaan tentang mahar adat, apakah bisa diproses bila diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian, lalu Zaenal Ridwan Puarada, S.HI bertanya pula tentang implementasi pemeriksaan saksi sebagaimana maksud Pasal 178 R.BG, pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu saja dijawab dengan baik oleh Dr.H. A. Muktiarto,S.H, M.H terlihat juga dari raut wajah para hakim yang bisa menerima dengan baik pemaparan beliau.
Mengakhiri pembinaan khusus tersebut, DR.H.A. Muktiarto, S.H, M.H memberi wejangan kepada para hakim Pengadilan Agama Masohi agar banyak belajar mumpung masih di daerah dengan perkara yang tidak terlalu banyak, karena kesempatan masih banyak dan masih muda, tak lupa beliau juga memberi spirit agar terus berinovasi dan berkreasi dalam pekerjaan, dan teruslah berbuat yang terbaik untuk kemajuan peradilan agama. (Nunung Indarti,S.HI.)