logo web

Dipublikasikan oleh Iema pada on .

Wakil Ketua Kembali Berhasil Mendamaikan  Para Pihak Berperkara Di Pengadilan Agama Kandangan

Screenshot 1

      Kamis 29 April 2021 di Pengadilan Agama Kandangan telah dilakukan proses Mediasi oleh  Mediator Ibu Hikmah, S.Ag, M.Sy., yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kandangan dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 145/Pdt.G/2021/PA.Kdg. Dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan  rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.

      Alhamdulillah wa Barakallah, Mediasi yang laksanakan dalam Perkara Cerai Gugat No. 145/Pdt.G/2021/PA.Kdg. tersebut  berhasil  mencapai kesepakatan setelah melalui beberapa kali pertemuan dan melibatkan pihak keluarga kedua belah pihak serta melakukan pendekatan dari hati ke hati.

     Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Mediator dan Pengadilan Agama Kandangan,  semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Kandangan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice