Wakil Ketua Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak Berperkara Di Pengadilan Agama Kandangan
Kamis 29 April 2021 di Pengadilan Agama Kandangan telah dilakukan proses Mediasi oleh Mediator Ibu Hikmah, S.Ag, M.Sy., yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kandangan dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 145/Pdt.G/2021/PA.Kdg. Dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.
Alhamdulillah wa Barakallah, Mediasi yang laksanakan dalam Perkara Cerai Gugat No. 145/Pdt.G/2021/PA.Kdg. tersebut berhasil mencapai kesepakatan setelah melalui beberapa kali pertemuan dan melibatkan pihak keluarga kedua belah pihak serta melakukan pendekatan dari hati ke hati.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Mediator dan Pengadilan Agama Kandangan, semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Kandangan.