Waka MA Bidang Non Yudisial Menutup Bimtek Tenaga Teknis pada PTA Mataram

Mataram|www.pta-mataram.go.id
“Dengan mengucap bismillahirahmanirrahim Bimbingan Teknis Yustisial bagi Hakim,Panitera/Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Hisab Rukyat dalam rangka mewujudkan aparatur peradilan agama yang profesional yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram di Senggigi tanggal 6 juni 2013 dinyatakan ditutup dengan resmi,”ucap Wakil Ketua MA RI Non Yudisial Dr.H.Ahmad Kamil.SH.M.Hum ketika menutup secara resmi kegiatan bimbingan teknis tersebut di Hotel Jayakarta Senggigi Lombok setelah berlangsung selama 3 hari dari tanggal 3 sampai dengan 6 Juni 2013.
Kemajuan suatu lembaga peradilan adalah merupakan tanggung jawab kita semua sebagai warga peradilan. Oleh karenanya beliau mengharapkan agar semua aparat dan pejabat peradilan agama bekerja dengan sebaik-baiknya, secara profesional.
Bekerja secara profesional, termasuk didalamnya menyangkut moral dan integritas. Yang namanya tunjangan kinerja (Remunerasi), tunjangan/gaji Haki, mobil,rumah dinas dan sebagainya hanyalah merupakan supporting unit, dalam rangka meningkatkan kinerja yang maksimal, yang menghasilkan output dan outcome. Oleh karenanya, meningkatkan pembinaan pada para junior adalah merupkan keniscayaan.
Lebih lanjut Wakil Ketua MA RI mengatakan bahwa Mahkamah Agung tidak akan mentolerir semua hal-hal yang terkait dengan permainan uang atau korupsi. Jika ada warga peradilan yang terlibat, baik itu Hakim,Panitera ,maupun staff maka Mahkamah Agung tidak akan membela. Sebagai pejabat negara, maka perilaku Hakim harus menjadi contoh dan tauladan bagi orang-orang dibawahnya. Beliau mengingatkan bahwa jika ada hakim terlibat dalam permainan uang atau selingkuh dan sejenisnya maka akan diproses melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang melibatkan KY (Komisi Yudisial) dan Mahkamah Agung .
Dengan diberlakukan sistem kamar di Mahkamah Agung Ri, maka terjadi perubahan nama dan perampingan dalam struktur organisasi di MA RI, jika dulu dikenal Ketua Muda maka sekarang dikenal menjadi Ketua Kamar, yang terdiri dari Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pembinaan dan Ketua Kamar Pengawasan.
Adapun Ketua Muda Pidana Khusus dan Ketua Muda Perdata khusus di tiadakan.Hal ini sesuai dengan apa yang terdapat pada badan-badan peradilan yang ada diluar negeri. Dengan adanya sistem kamar, maka diharapkan tidak terjadi lagi disparitas putusan antara hakim yang satu dengan hakim yang lain, selain itu dengan sistem kamar diharapkan meningkatkan mutu putusan yang dihasilkan, dan karena di laksanakan oleh Majelis Hakim yang sesuai dan perkara menjadi lebih cepat diputus.
Terkait dengan kekhawatiran dari Hakim-Hakim di daerah dengan diterapkannya sistem kamar akan mengurangi jumlah Hakim Agung dari peradilan Agama, Wakil Ketua MA RI menanggapi bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar. Wakil Ketua MA RI malah memberikan tantangan kepada para Hakim di daerah untuk meningkatkan diri dalam memberikan putusan yang lebih baik, tidak hanya mencontoh putusan-putusan lama , yang hanya berkutat dengan pola-pola tanpa ada inovasi dan perubahan.
Hakim dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan diri, salah satunya dengan meneruskan sekolah ketingkat yang lebih tinggi. Mahkamah Agung telah melakukan kerjasama dengan beberapa negara di Timur Tengah terkait masalah pendidikan, sehingga hal tersebut membuka peluang dari Hakim peradian agama mendapatkan peluang untuk sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Terkait penerapan SIADPA, menurut Wakil Ketua MA RI bahwa SIADPA merupakan keniscayaan, namun dengan adanya SIADPA tidak serta merta meninggalkan pengisian manual yang sangat penting, yaitu pengisian buku register dan buku-buku kepaniteraan lainnya. Ada beberapa yang salah persepsi bahwa kalau sudah mengerjakan SIADPA maka buku register tidak perlu diisi, padahal yang mempunyai nilai yuridis adalah yang manual tersebut.
Mahkamah Agung memberikan kesempatan yang sama bagi 4 (empat) lingkungan peradilan yang berada dibawahnya, seperti halnya pelaksanaan bimbingan teknis yang dahulu menjadi wewenang dari Mahkamah Agung sekarang diserahkan kepada pengadilan tingkat banding.
Demikian pula tentang kepegawaian, maka rasio panitera pengganti kedepan akan diprioritaskan,sehingga nanti tidak ada peradilan agama yang overload (kelebihan beban) panitera pengganti, dilain pihak ada pengadilan agama yang tidak memiliki panitera pengganti sama sekali, hal tersebut akan dibenahi, ujar Wakil Ketua MA RI.
Acara penutupan Bimbingan Teknis Yustisial Hakim,Panitera/Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Hisab Rukyat se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram ditutup dengan pembacaan do’a oleh Drs. H. M. Mujtaba, S.Ag.,SH.,MH. dari Pengadilan Agama Dompu dan selanjutnya setelah acara pembinaan oleh Wakil Ketua MA RI bidang non yudisial dilanjutkan acara tanya jawab dengan para peserta bimbingan teknis.