logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wajah Baru Pelayanan Publik dan Meja Informasi PA Sampit

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barng dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Meja Informasi merupakan salah satu perwujudan keterbukaan informasi di lingkungan Peradilan Agama. Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Pada Pengadilan Agama Sampit sendiri telah diadakan perombakan total, baik itu yang terkait dengan ruangan maupun penempatan  meja informasi,  ada beberapa perubahan dalam prosedur pelayanan publik pada Pengadilan Agama Sampit sebagai berikut:

  • Tempat Pendaftaran perkara (Meja I, II, dan III) yang dulunya jadi satu dengan ruang Kepaniteraan, sekarang terpisah di ruangan sendiri;
  • Tempat keluar masuk pegawai melalui pintu utama/depan dipisahkan dengan tempat keluar masuk masyarakat pencari keadilan atau pencari informasi yang melalui pintu samping dan belakang;
  • Terdapat ruang tunggu tersendiri yang cukup representatif bagi masyarakat pencari keadilan dan pencari informasi.
  • Meja informasi dan pengaduan yang dulunya terletak di loby depan, sekarang dipindahkan ke belakang, terdapat petugas khusus, disediakan blangko permohonan informasi dan pengaduan, serta buku register permohonan informasi dan pengaduan, juga tersedia touch screen;
  • Ruang Pos Pelayanan Hukum juga dipindahkan ke bagian belakang, sehingga tidak menyatu dengan ruangan lainnya yang ada di depan;
  • Ruang Mediasi yang pintu masuknya dulu ada di bagian dalam ruang depan, sekarang dipindah pintunya langsung menghadap ke luar, sehingga para pihak langsung masuk dari luar tidak melalui lobby depan lagi.

Tempat keluar masuk pegawai dipisahkan dengan tempat keluar masuk para pihak serta tempat pendaftaran  di ruangan tersendiri dimaksudkan agar pegawai dan para pihak pencari keadilan tidak bisa bersentuhan langsung dengan pegawai yang dapat menyebabkan terjadinya kolusi.

Juga penataan tata letak ruang tunggu sidang, ruang tunggu loket pendaftaran dan meja informasi dimaksudkan agar pengadilan tidak ramai berlalu lalang banyak orang yang tidak teratur seperti di pasar tetapi tertata rapi dan teratur serta mudah bagi para pencari keadilan dan pencari informasi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.


Sebelumnya para pihak yang akan mendaftarkan perkara atau akan bersidang tidak tertata sehingga disetiap sudut kantor banyak orang berlalu lalang, kantor menjadi ramai,  pegawai dan orang luar berbaur menjadi satu. Dengan dipisahkan tempat pendaftaran dan dibuat ruang tunggu sidang tersendiri terpisah dengan kegiatan pegawai sekarang keadaannya lebih tertata. (tim it pa sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice