Wahyu Widiana Kampanyekan Justice For All Melalui TVRI
Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. saat live di TVRI [Foto: Dok TVRI].
Banjarmasin | pa-pelaihari.go.id
Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) tiada henti-hentinya mengkampanyekan justice for all kapanpun dan dinamapun. Salah satunya melalui Program Masyarakat Sadar Hukum (Masdarkum) TVRI Kalimantan Selatan yang disiarkan secara langsung Rabu (11/5/2016) Pukul 19.00 s.d 20.00 WITA. Dalam kesempatan itu Ia menyampaikan pentingnya keadilan bagi semua khususnya masyarakat yang tidak mampu dan termarginalkan sehingga sulit mendapatkan keadilan.
Untuk tema ini, mantan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dipanelkan dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Dr. M. Effendy, S.H., M.H.
Hadir di studio, KPTA Banjarmasin beserta hakim tinggi, Ketua PA Banjarmasin beserta sekretaris dan panitera muda serta Hakim PA Pelaihari. Juga hadir Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Tayangan berdurasi satu jam dapat dilihat DISINI
Kedua panelis satu pemikiran [Foto: Dok. TVRI]
Salah satu pokok pikiran Wahyu Widiana, dalam rangka justice for all negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh warganya untuk mendapatkan kemudahan memperoleh dokumen kependudukan dengan tidak meninggalkan hukum formil dan materiil.
Dekan Fak. Hukum Unlam Dr. Effendy -yang baru saja menghadiri seminar internasional di Paris, Prancis menyampaikan bahwa pelayanan publik sebagai program pemerintah merupakan hak asasi manusia maka dalam mewujudkan justice for all harus didukung oleh semua pihak.
"Tugas-tugas pelayanan sidang terpadu berat oleh karena itu perlu semangat yang tinggi dan saling bekerja sama", Ujar Dekan.
Dari uraian kedua nara sumber, pembawa acara Ratnasari Dewi meninta tanggapan Hakim PA Pelaihari sejauh mana justice for alltelah diterapkan di pengadilan.
Audiens memberikan tanggapan kepada nara sumber [Foto: Dok. TVRI].
“Wujud justice for all seperti berperkara secara prodeo, layanan pos bantuan hukum dan sidang layanan terpadu bersama KUA dan Dinas Dukcapil sudah terlaksana dengan baik. Bahkan Posbakum dan sidang terpadu telah memasuki tahun kedua” Ujar Humas PA Pelaihari Muh. Irfan Husaeni.
Lebih lanjut menurut Irfan, one day sevice bukan berarti hari itu mendaftar, sidang dan keluar penetapan. Prosesnya sudah dimulai sebulan sebelumnya. Tahapan berlapis sejak sosialisasi, pendaftaran, seleksi berkas dan penomeran perkara. Persidangan tetap mengacu hukum acara. Maka tidak semua perkara dikabulkan.
Kesempatan emas juga digunakan mahasiswa untuk bertanya kepada nara sumber seputar kualitas layanan gratis dan status anak sah. Sementara melalui sambungan telepon juga ada penanya yang mempersoalkan adanya LBH yang melakukan pendampingan namun petugas pendamping berasal dari PNS, harusnya pendampingan dilakukan oleh advokat dibuktikan dengan berita acara sumpah advokat.
Masdarkum adalah program talk show TVRI Kalimantan Selatan disiarkan live setiap Rabu Pukul 19.00 s.d 20.00 WITA yang khusus membahas seputar hukum, peradilan dan perundang-undangan dengan nara sumber yang qualified. Acara ini paling diminati oleh masyarakat terutama pemerhati hukum.
Kehadiran Konsultan Senior AIPJ ke Kalimantan Selatan sebenarnya dalam rangka memberikan sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2015 kepada Ketua dan Panitera Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Banjarmasin dan meninjau sidang terpadu di PA Pelaihari. Namun kehadirannya “tercium” oleh Pimpinan TVRI Kalimantan Selatan sehingga Ia diminta mengisi acara Masdarkum. Rekaman video ini ditayangkan ulang pada Kamis (12/5/2016).