“Wah, ASN di Lingkungan MARI akan dihadirkan Nuansa Baru Terkait PDASN”
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Kamis, 15 Juli 2021 bertempat di Ruang Media Center Lantai 2 (dua) Seluruh Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh tenggah mengikuti Sosialisai tentang Surat Keputusan SEKMA Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan PDASN Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya secara online via zoom meeting yang disampaikan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi MARI.
Adapun agenda Sosialisasi Pertama adalah Maksud dan tujuan. Maksud da tujuannya yaitu
- Meningkatkan disiplin, etos kerja, identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- Untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Kedua adalah Jenis PDASN. Jenis Pakaian Dinas ASN sebagai berikut:
- Pakaian Dinas Kemeja Putih ,dipasangkan dengan celana panjang atau rok berwarna biru tua (navy). Bagi wanita muslim berjilbab menggunakan jilbab berwarna biru tua (navy).
- Pakaian Dinas Harian sesuai Keputusan Disesuaikan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/033/SK/V/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Stempel, Logo, Papan Nama, Pakaian Dinas dan Bendera Pegadilan Dalam Rangka Peradilan Satu Atap di Bawah Mahkamah Agung.
- Pakaian Batik/Tenun/Lurik atau pakaian khas daerah.
Ketiga, tentang Jadwal penggunaan PDSAN. Dan terakhir tentang Model PDASN. Sosialisasi ini di harapkan memberikan nuansa baru khususnya bagi semua Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI dan juga memberikan semangat baru. (aes)