logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Lubuk Pakam (27 Desember 2021). Bertempat diruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Wakil Ketua PA Lubuk Pakam didampingi oleh Hakim bersama dengan Sekretaris PA Lubuk Pakam memenuhi maksud undangan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI untuk mengikuti sosialisasi PP RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS jo Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS secara virtual meeting.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, banyak ketentuan-ketentuan baru yang belum diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. 

Ketentuan-ketentuan baru tersebut diantaranya berdasarkan Bab X Ketentuan Penutup Pasal 64 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, disebutkan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice