Verifikasi dan Rekon Simantap TA 2015 PA Selatpanjang

Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id
Senin (07/09/2015) bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Dumai, Kepala Urusan Umum yang sekaligus Operator SIMANTAP (Aplikasi Sistem Manajemen Tanah Pemerintah) PA Selatpanjang Sestri Lestari, S.H. menghadiri kegiatan Verifikasi dan Rekon BMN Berupa Tanah (SIMANTAP) TA. 2015.
Selain di hadiri oleh Operator SIMANTAP PA Selatpanjang, hadir pula pada kegiatan tersebut Operator SIMANTAP dari beberapa Satuan Kerja (Satker) seperti Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Siak, Pengadilan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Kab. Rokan Hilir, Pengadilan Agama Bengkalis, Pengadilan Agama Dumai, dan Pengadilan Agama Ujung Tanjung.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi pendataan tanah Kementrian Lembaga Tahun 2015 serta sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara berupa Tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga ini dimulai pada pukul 08.30 WIB dan berakhir pada Pukul 12.00 WIB.
Pada kegiatan tersebut selain melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data SIMANTAP yakni mencocokkan kebenaran data dalam Aplikasi SIMANTAP dengan sertifikat/dokumen kepemilikan yang merupakan tanah yang dimiliki oleh satuan kerja juga disi dengan kegiatan instalasi Aplikasi SIMANTAP V.4. hal tersebut karena beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melaunching Aplikasi SIMANTAP V.4. sehingga harus diupdate oleh seluruh satuan kerja. Semoga bermanfaat (D2k)