Verifikasi Calon Peserta Itsbat Nikah Massal, Kecamatan Nunukan Selatan Gandeng PA Nunukan

Sebagian Calon Peserta Itsbat Nikah Kec. Nunukan Beberapa Waktu Lalu
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Setelah Pengadilan Agama Nunukan sukses menyelenggarakan pendampingan dan verifikasi data-data berkas calon peserta sidang itsbat nikah massal selama 2 hari (10-11 Juni 2013) di Kecamatan Nunukan, kembali PA Nunukan akan melakukan kegiatan serupa untuk warga Kecamatan Nunukan Selatan, Kab. Nunukan.
Kegiatan pendampingan dan verifikasi ini direncanakan akan berlangsung selama 2 hari ini, Selasa (18/6) dan Rabu (19/6). Hari pertama adalah calon peserta dari Kelurahan Tanjung Harapan dan Kelurahan Mansapa; hari kedua adalah calon peserta dari Kelurahan Nunukan Selatan dan Kelurahan Selisun.
Berdasarkan surat Permohonan Petugas Verifikasi Berkas Calon Peserta Sidang Itsbat No. 427.21/263/CNS-V/VI/2013, tanggal 12 Juni 2013, yang ditandatangani oleh Plh. Camat Nunukan Selatan Muhammad Firnanda, seluruh kegiatan verifikasi ini akan berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Kecamatan Nunukan Selatan.
Surat Kecamatan Nunukan Selatan yang ditujukan kepada PA Nunukan ini memohon kepada PA Nunukan agar dapat mengirimkan petugas verifikator untuk membantu pihak Kecamatan melakukan verifikasi data berkas warganya yang akan mengajukan permohonan itsbat nikah di PA Nunukan.
Dalam suratnya, pihak Kecamatan Nunukan Selatan menyebutkan ada 213 calon peserta sidang itsbat nikah massal yang telah terdaftar di Kecamatan dari 4 Kelurahan yang ada di Kecamatan Nunukan Selatan.
Masing-masing perinciannya adalah Kelurahan Tanjung Harapan 64 calon peserta; Kelurahan Mansapa 44 calon peserta; Kelurahan Nunukan Selatan 60 calon peserta; dan Kelurahan Selisun 45 calon peserta;
KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H. dalam Surat Tugas No. W17-A10/369/HK.05/VI/2013, tanggal 17 Juni 2013, telah menugaskan kepada 4 pejabat teknis dan staf Kepaniteraan PA Nunukan untuk membantu pihak Kecamatan Nunukan Selatan melakukan kegiatan pendampingan dan verifikasi ini.
Dibiayai seluruhnya dari APBD Kab. Nunukan, sidang itsbat nikah massal ini telah menjadi salah satu program Pemkab. Nunukan tahun 2013 ini dalam membantu masyarakatnya mendapatkan identitas hukum (buku nikah).
Surat Camat Nunukan Selatan Tentang Verifikasi Berkas Itsbat Nikah
Untuk tahun anggaran 2013 ini Pemkab. Nunukan telah mencanangkan program sidang itsbat nikah massal ini di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kab. Nunukan. Masing-masing 2 Kecamatan di pulau Nunukan, dan 5 Kecamatan di pulau Sebatik.
Nantinya, berdasarkan hasil verifikasi ini pihak Kecamatan baru dapat mengetahui berapa jumlah calon peserta itsbat nikah yang lolos dan berhak mengikuti program sidang itsbat nikah di wilayahnya.
Selanjutnya pihak Kecamatan akan mengajukan usulan anggaran ke Pemkab. Nunukan untuk membantu biaya perkara warganya yang telah lolos verifikasi.
Setelah anggaran Pemkab. Nunukan turun, masing-masing Kecamatan baru akan mendaftarkan berkas calon peserta sidang itsbat nikah yang telah lolos verifikasi ke PA Nunukan untuk dilakukan sidang keliling di masing-masing Kecamatan.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)