Usia Muda Dominasi Perkara PA Muara Tebo
Muara Tebo | pa-muaratebo.go.id
Usia muda sepertinya masih mendominasi jumlah perkara yang diterima PA Muara Tebo. Data bagian hukum menunjukkan bahwa dari tujuh perkara yang diterima pada bulan Desember 2013 empat diantaranya merupakan perkara yang diajukan oleh daun muda.
Wakil Panitera PA Muara Tebo, Hudori, S.Ag kepada redaksi jurdilaga (06/12/2013) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tujuh buah perkara dan empat diantaranya diajukan oleh pasangan muda.
“Empat perkara diajukan oleh masyarakat dengan usia 16 hingga 30 tahun dan selebihnya merupakan perkara yang diajukan oleh masyarakat dengan usia 31 hingga 50 tahun,” terangnya.
Jika berbicara keseluruhan perkara yang diajukan selama tahun 2013 usia muda menurut dia juga masih mendominasi.
Banyaknya pasangan muda yang mengajukan perkara ke pengadilan menurut dia merupakan efek dari kejiwaan yang labil. Dalam keadaan emosi yang tidak terkontrol disebutkan bapak tiga anak ini, pasangan muda seringkali mengambil inisiatif singkat dengan membawa kasusnya ke pengadilan, padahal masih ada langkah-langkah lain yang dapat dilaksanakan untuk menyelamatkan rumah tangga.
“Dalam persidangan bahkan sering ditemui perkara yang diajukan tidak didahului oleh adanya proses merukunkan rumah tangga secara kekeluargaan, ini jelas membuktikan bahwa di kalangan usia muda perceraian merupakan satu-satunya solusi dari masalah rumah tangga,” pungkasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
