logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Usia 29 Tahun, Hakim PA Parepare Raih Gelar Doktor

Makassar | pa-parepare.go.id

“Berdasarkan nilai ujian tertutup dan terbuka, saudara promovendus dinyatakan LULUS dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar DOKTOR,” ucap Ketua Sidang/Tim Penguji, Prof. Dr. H. Ahmad M. Sewang, M.A,  mengumumkan hasil  musyawarah para penguji yang beranggotakan: Prof. Dr. H. Arfin Hamid, SH MH, (eksternal dari UNHAS) Prof Dr H Ali Parman, MA, Prof Dr H Hasyim Aidid, MA., Prof. Dr. H. Baso Midong,MA, Prof Dr. H. Darussalam Syamsuddin,MA, Prof Dr H Nasir Baki,MA., dan DR. H. Kasjim Syalenda, M.Th.I.

Rupanya, putra asli Palangkaraya kelahiran 29 tahun yang lalu ini benar-benar mengamalkan riwayat yang diyakini sebagai hadis yang menganjurkan agar mempergunakan masa muda sebelum masa tua, masa sehat sebelum sakit. Juga mengimplementasikan qaul al Imam asy Syafi’i rahimahullah yang menyatakan:

مَنْ لَمْ يَذُقْ مُرَّ التَّعَلُّمِ سَاعَةً          تَجَرَّعَ ذُلُّ الْجَهْلِ طُوْلَ حَيَاتِهِ

وَ مَنْ فَاتَهُ التَّعْلِيْمُ وَقْتَ شَبَابِهِ         فَكَبِّرْ عَلَيْهِ أَرْبَعًا لِوَفَاتِهِ

Barangsiapa yang tidak pernah mencicipi pahitnya belajar

Maka dia akan meneguk hinanya kebodohan di sepanjang hidupnya

Barangsiapa yang tidak menuntut ilmu di masa muda

Maka bertakbirlah empat kali, karena sungguh dirinya telah wafat

Salah satu Putra Terbaik Palangkaraya yang bertugas di PA Parepare sejak 2010 ini memulai pendidikan formalnya di Palangkaraya. Kemudian melanjutkan di Pondok Pesantren Modern Darul Rahman Jakarta Selatan.

Setelah itu ke Banjarmasin dan menuntaskannya di UIN Alauddin Makassar pada hari Kamis, 04 Juli 2013 di usia 29 tahun 9 bulan dalam tempo pendidikan yang relatif singkat yaitu 2 tahun 10 bulan. Muhammad Kastalani merupakan doktor ke 214 dari UIN Alauddin Makassar. Berdasarkan latar belakang pendidikan formalnya tersebut, mengantarkan pula Muhammad Kastalani menjadi cukup piawai dalam berbahasa Arab dan Inggris.

Disertasi Muhammad Kastalani membahas persoalan data atau informasi elektronik sebagai alat bukti di peradilan agama serta otentifikasinya perspektif filsafat hukum Islam dengan berpijak pada Grand, Middle, dan Applicative Theory yang disusun penulis.

Dalam kesimpulannya seraya memunculkan teori pembuktian bebas bertanggungjawab, Muhammad Kastalani menyatakan bahwa data elektronik seperti fax, email, sms, bbm, facebook, twitter, fotokopi, foto, rekaman video/ cctv dan sebagainya dapat diterima sebagai bukti tertulis non-akta ataupun indikasi (qarīnah) yang dapat menjadi alat bukti persangkaan. Persangkaan hakim sebagai alat bukti mempunyai kekuatan bukti bebas (penemuan hukum melalui pembuktian bebas).

Kemudian beberapa teknik otentifikasi yang dapat dijadikan jaminan untuk keaslian data elektronik adalah dengan  mendengar atau meminta pendapat (keterangan) seorang ahli di bidang ilmu telekomunikasi dan informatika atau teknologi. Cara lain yang sederhana adalah menyandarkan hasil akhir (print-out atau out-put) dari sebuah program elektronik dengan pengakuan atau sumpah pihak yang berkepentingan (penggugat atau tergugat).

Implikasinya, Muhammad Kastalani menyatakan “semestinya, guna kepastian hukum formil, data elektronik disebutkan sebagai salah satu alat bukti tersendiri sebagaimana alat bukti dalam hukum acara pembuktian Mahkamah Konstitusi di Indonesia”.

Selain itu Muhammad Kastalani juga mengajak agar para hakim memiliki keberanian dan progresifitas untuk mengungkapkan "nilai kebenaran" yang dihasilkan dari hasil pemanfaatan teknologi tersebut dan melakukan terobosan hukum yang tidak bersikap legalistik-positivistik agar proses hukum di pengadilan dapat berjalan sesuai asas sederhana, cepat, berbiaya ringan dan berkeadilan.

Di akhir sidang, Prof Dr H Ali Parman MA, dekan fakultas syariah yang menjadi salah satu promotor, berharap agar gelar Doktor yang diraih Muhammad Kastalani dapat memberikan kemanfaatan kepada diri sendiri,keluarga, masyarakat dan kepada institusi peradilan.

“Seorang Doktor harus bisa menyelami filsafat-filsafat pengetahuan, perkembangan zaman dan melihat jauh ke depan. Tidak gaptek, visioner dan bertanggungjawab. Belajarlah terus tanpa henti dan mengenal waktu. Jangan berhenti belajar meskipun sudah menjadi doktor,” ujar Prof Ali, ketika memberikan pesan-pesan akademiknya.

Selesai sidang ujian terbuka (Promosi Doktor), para tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada Muhammad Kastalani atas keberhasilannya mencapai gelar Doktor, diantaranya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar (Drs. H. Alimin Patawari, SH MH), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado sekaligus Penggagas Kelas PTA Program Doktor, (Drs.H. Muhammad  Hasan Muhammad, SH MH) yang kini juga sedang menunggu koreksi hasil disertasinya dari promotor, Dra. Hj. Kamariah (hakim tinggi PTA Banjarmasin), Ketua dan Wakil Ketua serta rekan hakim wilayah Sulawesi Selatan yang turut hadir pada acara tersebut.(sul).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice