Upload Putusan PA Buntok Selama Tahun 2014

Buntok | www.pa-buntok.go.id.
Sebagai upaya untuk mewujudkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi serta kemudahan akses publik terhadap produk pengadilan yaitu putusan, Pengadilan Agama Buntok secara rutin melakukan upload putusan ke sistem komunikasi data perkara atau Direktori Putusan MA dan website Pengadilan Agama Buntok. Tercatat sepanjang tahun 2014, telah terupload sebanyak 202 putusan atau 57,88 % dari 349 perkara yang sudah putus.
Ketika ditemui tim redaksi, Ali Maungga, SH. petugas upload putusan PA Buntok mengatakan bahwa ada peningkatan persentasi publikasi putusan tahun 2014 dibanding tahun 2013. Untuk kepentingan publikasi sebelum putusan tersebut diupload terlebih dahulu dianonimisasi yaitu mengaburkan informasi dalam putusan yang memuat identitas para pihak berperkara, saksi dan pihak terkait.
Sebetulnya upload putusan bisa jauh lebih banyak dan maksimal dilakukan, tetapi selama tahun 2014 ini kantor PA Buntok sering terkendala dengan jaringan internet yang tidak stabil bahkan beberapa kali fasilitas peralatan internet rusak total.
“Saya berharap agar jaringan internet pada PA Buntok dapat lebih baik ke depannya, agar proses upload putusan lebih maksimal lagi”, harap Ali.
Di tempat terpisah Ketua PA Buntok, Drs. H. Al Fahni merasa senang dan bangga karena produk putusan yang telah dikeluarkan oleh PA Buntok sudah dapat diakses langsung oleh masyarakat pencari keadilan dan pencari informasi dengan mudah. Karena putusan tersebut bisa diperoleh melalui website PA PA Buntok maupun Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Ke depan Al Fahni berharap agar petugas lebih kontinyu dan selalu up to date dalam mengupload putusan serta menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi, sehingga PA Buntok bisa menjadi Satker teraktif dalam upload putusan. (By dan’s)