Upaya Mediasi Hakim PA Putussibau Berbuah Manis, Perkara Harta Bersama Dicabut

Usaha keras Arsyad, S.H.I. Hakim Mediator Pengadilan Agama Putussibau akhirnya membuahkan hasil. Perkara gugatan Harta Bersama yang diajukan pada tanggal 23 Oktober 2019 dengan perkara Nomor 134/Pdt.G/2019/PA.Pts berhasil damai.
Berdasarkan laporan mediator tanggal 27 Nopember 2019, mediasi telah dilakukan sebanyak 6 kali pertemuan, mulai dari tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2019. Dari laporan mediator tergambar adanya usaha keras yang diupayakan oleh mediator demi terwujudnya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat dalam menyelesaikan sengketa harta bersama tersebut.
Rabu tanggal 10 Desember 2019 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Putussibau, Penggugat secara lisan menyatakan mencabut gugatannya karena mediasi berhasil, dan permohonan pencabutan perkara tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 PERMA Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
“Keberhasilan dalam memediasi suatu perkara merupakan kebanggaan tersendiri, karena dapat membantu para pihak menyelesaikan perkara dengan cepat” kata arsyad, S.H.I. “Dan yang terpenting kita harus ikhlas dan diniatkan sebagai ibadah” imbuhnya. (arsyad)