Upaya Damai Kembali Berhasil Melalui Mediasi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Lubuk Pakam, (12 Mei 2022). Bapak Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag, M.H., berhasil memediasi para pihak perkara kewarisan dengan nomor register perkara: 1011/Pdt.G/2022/PA.Lpk. pada Hari Kamis (12/05/2022) di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka yakni para pihak mencoba untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan kata lain berdamai.
Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan proses dan tahapan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, tentu hal tersebut didasari oleh adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa, dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 1011/Pdt.G/2022/PA.Lpk ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Mardiah, S.H., M.H., Hakim Anggota Dra. Emidayati dan Hj. Emmahni, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Hj. Helmiyah Hasibuan, S.Ag. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.