Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2021, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan kembali berhasil mendamaikan Sengketa Ekonomi Syariah. Dalam perkara Ekonomi Syariah dengan nomor perkara 3094/Pdt.G/2021/PA.Mdn Majelis Hakim Drs. Lisman, S.H., M.H., Dra. Hj. Emmafatri, S.H., M.H. dan Drs. Muhammad Amin, S.H., M.H. berhasil mendamaikan perkara Ekonomi Syariah dengan berhasil mencapai kesepakatan damai.
Tergugat bersedia membayar cicilan dengan tenggang waktu sampai dengan tahun 2023 dan pihak PT Bank Tabungan Negara Tbk Kantor Cabang Syariah Kota Medan bersedia memenuhi permintaan tergugat.