Untuk Memastikan Objek Sengketa, PA Nunukan Laksanakan Pemeriksaan Setempat
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Untuk memastikan kejelasan objek sengketa dan dalam rangka memenuhi ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, untuk kesekian kalinya PA Nunukan kembali melaksanakan pemeriksaan setempat. Pemeriksaan setempat dilaksanakan pada hari Rabu (2/11/2016), pukul 09.00 WITA.
Pemeriksaan setempat ini atas perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PA.Nnk. Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Mulyadi, Lc., M.H.I. dengan anggota Mardha Tillah, S.H.I. dan H. Fitriyadi, S.H.I., serta didamping oleh Nurhalis, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Ada 2 objek pada pemeriksaan setempat ini, kesemuanya berada di wilayah Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Sidang pemeriksaan setempat dihadiri oleh salah seorang pihak Penggugat di damping Kuasanya dan Tergugat didampingi Kuasanya serta Pihak RT dan Kelurahan setempat.
Pengukuran pun mulai dilaksanakan pada objek sengketa 1 kemudian beralih ke objek sengketa 2 yang lokasinya tidak jauh dari objek sengketa 1. Pemeriksaan Setempat berjalan dengan lancar dan sukses.
Pemeriksaan setempat selesai pukul 10.00 WITA. Dengan berakhirnya sidang pemeriksaan setempat ini Ketua Majelis pun segera menunda persidangan pada hari Senin, tanggal 14 November 2016 untuk agenda kesimpulan dan memerintahkan pihak yang hadir agar datang menghadap pada waktu dan tanggal yang telah ditentukan tersebut tanpa dipanggil lagi karena pemberitahuan ini sudah merupakan panggilan resmi.
(Mulyadi, Lc)