logo web

Dipublikasikan oleh PA Selong pada on .

Untuk Kesekian Kalinya, Wakil Ketua PA Selong Berhasil Mendamaikan Perceraian

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Banyak orang beranggapan bahwa perkara perceraian sulit didamaikan dalam mediasi. Alasannya, karena setiap orang yang datang ke pengadilan itu keadaan rumah tangganya sudah genting seperti telur di ujung tanduk. Akan tetapi, anggapan itu salah. Di tangan Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Dr. Imran, S.Ag., MH., banyak perkara perceraian dapat didamaikan.

Sejak bertugas di PA Selong mulai Senin (19/7/2021), Hakim kelahiran Bima itu tidak terhitung telah berhasil mendamaikan perceraian pihak-pihak beperkara.

Contohnya adalah perkara cerai gugat Nomor 89/Pdt.G/2022/PA.Sel yang diajukan RH (45 tahun) sebagai penggugat melawan BB (61 tahun) sebagai tergugat. Keduanya warga Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur.

“Ibu itu mengajukan cerai karena rumah tangganya terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan anak bawaan suaminya sering ikut campur dalam urusan rumah tangga bahkan anak bawaan suaminya sering meminta bapaknya untuk menceraikan ibu tirinya,” cerita Wakil Ketua PA Selong kepada Tim PA Selong News seusai mediasi.

Di forum mediasi, Selasa (18/1/2022), orang nomor dua di PA Selong itu berusaha memberikan penasihatan kepada RH dan BB agar memahami posisinya masing-masing dalam berumah tangga.

“Saya sampaikan kepada tergugat, bahwa suami itu berperan sebagai kepala rumah tangga. Kalau istri dan anak ribut-ribut, harusnya suami menjadi penengah, jangan selalu membela anak, jangan selalu menyalahkan istri. Bilang ke anak agar menghormati dan menghargai ibunya,” ujar mantan Asisten Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung itu.

Kepada penggugat juga dipesankan supaya bisa menyesuaikan diri berada di tengah keluarga tergugat, termasuk menerima dan menyayangi anak bawaan tergugat seperti menyayangi anak sendiri.

Setelah lama mendengar nasihat dari mediator, pasangan suami istri itu menyadari kesalahannya masing-masing dan kemudian saling memaafkan.

“Menjadi mediator itu harus serius dan sabar. Sekeras apapun keinginan salah satu pihak untuk bercerai, tetap saja bisa dilunakkan. Mediator harus mengusahakan perdamaian dengan sungguh-sungguh, sabar mau mendengar dan mampu berkomunikasi dengan kedua belah pihak secara baik,” pungkas Mediator yang menyelesaikan pendidikan program S-3 di Universitas Mataram itu. (flambu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice