
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Selasa 04/01/2022 Sebagaimana Pengadilan Agama pada umumnya, berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang memiliki kompetensi absolut dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Perkara ini adalah problematika-problematika yang akan terus terjadi di dalam kehidupan sosial masyarakat sehingga tentu menarik dan selalu relevan untuk dikaji.
Siang ini, tim dari Universitas Samudera yang dipimpin oleh Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum berkunjung ke Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, selain bertujuan menjalin silaturahim, kunjungan yang dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB ini juga memiliki tujuan menjalin kerja sama dalam bidang akademik.
Kedatangan Tim dari Universitas Samudera disambut hangat oleh Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, dalam hal ini diwakilkan oleh Ketua yakni Dangas Siregar, S.H.I., M.H., beliau mengapresiasi dan mendukung perencanaan kerja sama antara badan peradilan dan universitas ini, harapannya dengan diadakannya kerja sama antara kedua instansi ini dapat memberikan sumbangsih terhadap dinamika dunia hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh sebagai satu-satunya provinsi yang memiliki kekhususan pada lembaga peradilan agamanya.
(Humas/MCL)