Selasa, 27 Mei 2025 — Sidang Isbat penetapan awal bulan Zulhijjah 1446 H di Kabupaten Aceh Jaya menghadirkan momen yang tak biasa dan sangat berkesan. Bertempat di Pantai Kuala Doe, Gampong Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Mahkamah Syar’iyah Calang mencatat sejarah dengan berlangsungnya dua kali persidangan dalam satu malam untuk menetapkan terlihatnya hilal.
Permohonan perkara dengan Nomor 71/Pdt.P/2025/MS.Cag yang diajukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya semula tidak membuahkan hasil. Setelah Hakim Tunggal membuka sidang dan menskor sidang untuk pelaksanaan rukyatul hilal, laporan dari para perukyat kepada Pemohon telah disampaikan Pemohon di depan sidang yang pokoknya menyatakan bahwa tidak ada Perukyat yang diajukan yang berhasil melihat hilal. Sidang pun dilanjutkan kembali dan karena tidak adanya kesaksian yang sahih, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (N.O).
Tepat pada pukul 19.20 WIB, Pemohon kembali mengajukan permohonan baru dengan Nomor 72/Pdt.P/2025/MS.Cag. Informasi mengejutkan datang—ada saksi lain yang menyatakan berhasil melihat hilal. Permohonan ini didaftarkan setelah koordinasi intens antara Kementerian Agama Pusat, Badilag, dan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Sidang pun kembali digelar pada pukul 19.30 WIB. Dalam persidangan kali ini, tiga orang perukyat dihadirkan. Dua di antaranya merupakan perukyat resmi dari Kementerian Agama Pusat, sementara satu lagi adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Jaya.
Kesaksian ketiganya disampaikan di bawah sumpah:
- Dua perukyat mengaku melihat hilal dengan mata telanjang, berpedoman pada data astronomis dan pengalaman panjang mereka.
- Satu perukyat menyampaikan bahwa ia melihat hilal melalui teknologi pengolahan citra (Aplikasi Iris) hasil tangkapan teleskop.
Mereka menyebut waktu melihat hilal berada pada rentang pukul 18.48 hingga 18.59 WIB, yang memperkuat keyakinan atas kebenaran kesaksian tersebut. Keterangan yang saling menguatkan ini diterima hakim tunggal, dan akhirnya Permohonan Penetapan dalam perkara 72/Pdt.P/2025/MS.Cag dikabulkan.
Dengan penuh khidmat, sidang pun ditutup. Maka secara resmi, berdasarkan keputusan Hakim dalam sidang isbat Mahkamah Syar’iyah Calang, maka Awal Zulhijjah 1446 H telah ditetapkan.
Dalam arahan Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang yang juga sebagai Hakim Tunggal dalam Perkara ini, sebagaimana disampaikan Oleh BPK. Jasdin, S.H. Pemohon diperintahkan melaporkan segera kepada Kementerian agama Republik Indonesia di Jakarta.
Peristiwa ini bukan hanya mencerminkan proses hukum yang cermat dan profesional, tetapi juga menunjukkan bagaimana nilai-nilai syariat dan teknologi bisa berjalan beriringan dalam menentukan awal bulan hijriah.(My+Red)