Tutup Tahun 2013, PA Masohi Menyaksikan Video Streaming Diskusi Hukum Edisi ke-3

Seluruh pegawai PA Masohi Menyaksikan Video Streaming Diskusi Hukum Edisi ke-3
Masohi | pa-masohi.go.id
Di penghujung tahun 2013, seluruh pegawai PA Masohi menyaksikan video streaming yang dihelat oleh Badilag. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Senin (30/12/2013) sekitar pkl. 09.00 WIT. Video streaming tersebut membahas mengenai diskusi hukum yang bertemakan perkembangan ekonomi syariah.
Bertempat di ruang sidang PA Masohi, sosialisasi tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi, Drs. Mursidin, MH, para hakim, pansek, pejabat struktural dan fungsional serta para pegawai PA Masohi. Dalam video tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Dr. Ir. H. Adiwarman A. Karim, MBA, MAEP yang berprofesi sebagai praktisi sekaligus akademisi ekonomi syariah.
Para pegawai PA Masohi menyaksikan dengan seksama dan serius apa yang dibahas dalam video streaming tersebut. Konotasi mengenai konsep ekonomi syariah khususnya perbankan syariah yang rumit menjadi lebih dimengerti, manakala narasumber menjelaskan dengan gaya bahasa yang sederhana dan bisa dipahami oleh pegawai PA Masohi.
Dalam pemaparannya, narasumber dalam video tersebut banyak membahas mengenai praktek ekonomi syariah secara realitas dari perspektif akademisi. Beliau juga menyampaikan bahwa ada perbedaan yang nyata antara apa yang termuat di kitab fiqh, termasuk fatwa-fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI, dengan apa yang terjadi di lapangan.
Oleh karena itu, sangat penting sekali mempelajari ekonomi syariah, khususnya bagi hakim-hakim peradilan agama mengingat perbedaan antara teori dan praktek yang signifikan tersebut. Selain itu, beliau juga memaparkan mengenai perbandingan perbankan syariah di beberapa negara Islam di dunia.
Semoga apa yang ditampilkan dalam video streaming tersebut, para pegawai PA Masohi dapat mengambil manfaat dan pengetahuan yang menyangkut ekonomi syariah. Selain itu, setelah melihat video tersebut diharapkan bagi para pegawai agar dapat mempelajari lebih lanjut mengenai ekonomi syariah khususnya bagi para hakim peradilan agama, agar dalam perkara yang menyangkut ekonomi syariah para hakim mempunyai pengetahuan dan skill dalam menangani dan memutus perkara tersebut. (Lia Rosa, SH/Tim TI)
