logo web

Dipublikasikan oleh as pada on .

Tutup Bimtek Kepaniteraan 2021, Muhammad Yamin Ajak Peserta Bimtek Bersama Memajukan Satker Dengan Daya Saing Tinggi

Jakarta, pta-jakarta.go.id (24/5)

Setelah berlangsung selama dua hari, pada Senin malam 24 Mei 2021, Bimtek Kepaniteraan resmi ditutup oleh Drs.Muhammad Yamin, M.H., Panitera PTA DKI Jakarta. Dalam sambutan penutupan, Abah Yamin – demikian beliau biasa disapa – menegaskan “Ayo kita bersama-sama memajukan satker kita, dengan daya saing tinggi, karena keberhasilan PA adalah keberhasilan PTA”.

Dan dalam kesempatan itu Beliau mengucapkan terimakasih kepada peserta bimtek, termasuk peserta dari Kandepag Timur dan dari unsur mahasiswa dan seluruh panitia pelaksana. Dan Syamsul Rizal, S.H., Panitera Muda Hukum PA Jakarta Utara memberikan kesan yang mendalam atas terlaksananya Bimtek ini. 

Aparatur Kepaniteraan yang Berdaya Saing Tinggi

Materi Kebijakan Umum PTA DKI Jakarta yang disampaikan oleh Dr. H. M.Syarif Mappiasse, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, sesaat sesudah bimtek secara resmi dibuka.

Dalam kesempatan itu, beliau menitikberatkan dalam penyelesaian perkara, “Mahkamah Agung memberkan batas waktu penyelesaian perkara adalah lima bulan”. Untuk perlu kerjasama yang solid antara panitera pengganti, juru sita pengganti dan hakim”. “Harus bangga, karena semua yang saya sebutkan tadi adalah pejabat, yang memiliki tugas dan fungsi yang mulia”, tegas Syarif Mappiasse..

“PTA DKI Jakarta, harus berupaya berdaya saing tinggi, raih semua piala yang ada”, tegasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta mengadakan Bimbingan Teknis Kepaniteraan dari tanggal 23-25 Mei 2021, bertempat di Hotel Red Top, Jakarta.

Perubahan Masa Minutasi Berkas

Teknik Berita Acara Pembuatan BAS dan Minutasi Perkara, oleh Dr.H.Syamsulbahri, S.H., M.H., materi ini disampaikan pada malam hari pertama dan lanjut pada alam hari kedua. 

Dalam menyampaikan materinya, hakim yang 18 tahun bertugas di Pulau Papua ini menyatakan bahwa “Jika putusan adalah mahkotanya hakim, maka BAS adalah dasar putusan, oleh karena itu, satu hari sebelum pembacaan putusan, BAS sebelumnya harus sudah ada. BAS menjadi dasar dalam pembuatan putusan”.

“Berdasarkan SEMA RI Nomor 1 Tahun 1962 jo SEMA Nomor 4 Tahun 1998, masa minutasi itu 1 - 14 hari, dengan dijahit dan disegel”. Namun saat ini sesuai Surat Ditjen Badilag Nomor 1924 C/DJA/OT.01.3/VII/2018, masa minutasi adalah satu hari “one day minute”, dengan discan, dijahit dan disegel” ujar Bapak tiga anak ini.

 

Nara sumber juga memaparkan format pembuatan BAS dan beliau menekankan arti penting sebuah ketelitian. “Harus teliti dan cermat”, tandasnya.

 Selanjutnya nara sumber memberikan simulasi pembuatan BAS dalam 17 kasus berbeda, dimana peserta dibagi dalam lima kelompok. Ditambahkan, bahwa seorang panitera pengganti harus bisa membaca pertanyaan hakim dengan konseptual bukan kontekstual. “Jadi tidak perlu semua pertanyaan ketua majelis ditulis, namun dilihat apa maksud pertanyaan tersebut”, tegasnya. 

Diakhir pembelajaran, nara sumber memberikan post tes sebanyak 25 soal kepada peserta Bimtek.

Implementasi PerMA No. 1 Tahun 2019 dan KMA No.271/KMA/SK/XII/2019

Untuk hari kedua, giliran pakar SIPP dan Ecourt Ditjen Badilag, Aminuddin Bukhory Harahap menyampaikan materi tentang E-Court/E-Litigasi pada Tingkat I dan pada Tingkat Banding.

Mengawali penyampaian materinya, Aminuddin menyampaikan dasar hukum beracara secara ecourt yakni PerMA No. 1 Tahun 2019 dan KMA No.271/KMA/SK/XII/2019.

“Proses e-litigasi, wajib mendapat persetujuan dari kedua belah pihak”, ini prinsip ujar Bapak dengan empat anak ini. “Dan tentang apa yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kerja untuk semua item”. Ditambahkan oleh Amin, “Hal lain yang juga penting adalah mereferensikan hari libur, utamanya hari libur yang dikeluarkan oleh pemda, sedangkan untuk hari libur nasional sudah dimasukan oleh MA”.

Kemudian Nara sumber menyimulasikan cara pendaftaran dengan membagi peserta menjadi lima kelompok. Terlihat peserta antusias memraktekan dan bertanya bila ada kendala dan kesulitan.

E-Keuangan

Materi tentang e-keuangan disampaikan oleh Sutarno, SIP, M.M., Kepala Sub Direktorat Bimbingan dan Monitoring Ditjen Badilag.

Mengawali pemaparannya, beliau menyampaikan pesan Dirjen Badilag, bahwa harus dipastikan seluruh aplikasi yang dibuat Ditjen Badilag dapat berjalan dengan baik. “Hingga hari ini, baru dua pengadilan agama di Jakarta yang mengisi Aplikasi Pendukung SIPP. Dari dua itu pun, masih perlu dicermati kevalidan datanya”, ujar pria kelahiran Banjanegara ini.

Dalam kesempatan tersebut, menghadirkan para kasir dari seluruh pengadilan agama sewilayah hukum DKI Jakarta untuk mengikuti Bimtek dengan menggunakan Aplikasi Zoom Meeting.

Dengan rasa keprihatinan itulah, beliau menjelaskan cara mengisi Saldo Awal per 31 Desember 2020 dan cara menggunakan aplikasi e-keuangan.

Pengelolaan keuangan harus diupaya menggunakan e-keuangan, karena itu sudah menjadi ketetapan Dirjen Badilag, sesuai dengan suratnya No.056/DJA/HK.05/SK/I/2020. “Wilayah hukum Jawa Tengah dan Jawa Barat yang besar saja bisa, dimana jumlah perkaranya relatif banyak”. Pasti Jakarta juga bisa, Saya beri waktu satu bulan, tantangnya. “Nanti kalau masih ada kendala, kami akan melakukan pendampingan”, imbuh Sutarno memberi semangat.

 

Dengan telah disampaikannya seluruh materi, maka selesai sudah Bimtek Kepaniteran Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Tahun 2021. Tetap semangat![as]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice