Tuntas dalam Damai: Mediator Hakim PA Banjarmasin Sukses Tangani 3 Kasus Sekaligus
Kamis, 31 Juli 2025, Pengadilan Agama Banjarmasin berhasil memediasi tiga perkara keluarga melalui para Mediator Hakimnya. Mediator H. Subhan memimpin dua mediasi, yaitu perkara Nafkah Anak nomor 797/Pdt.G/2025/PA.Bjm dan Cerai Talak nomor 1002/Pdt.G/2025/PA.Bjm. Dalam perkara pertama, para pihak sepakat terkait besaran nafkah anak. Sementara pada perkara cerai talak, mediasi berhasil sebagian, di mana disepakati hak asuh anak berada pada Termohon dan nafkah anak dibebankan kepada Pemohon.
Sementara itu, Mediator Hj. Raudatul Jannah berhasil mendamaikan pihak-pihak dalam perkara Harta Bersama nomor 982/Pdt.G/2025. Melalui pendekatan persuasif dan penjelasan yang adil, para pihak sepakat membagi harta secara proporsional. Seluruh kesepakatan dari ketiga perkara tersebut dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani di hadapan mediator. (Arn)