logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Tuntas dalam Damai: Mediator Hakim PA Banjarmasin Sukses Tangani 3 Kasus Sekaligus

Kamis, 31 Juli 2025, Pengadilan Agama Banjarmasin berhasil memediasi tiga perkara keluarga melalui para Mediator Hakimnya. Mediator H. Subhan memimpin dua mediasi, yaitu perkara Nafkah Anak nomor 797/Pdt.G/2025/PA.Bjm dan Cerai Talak nomor 1002/Pdt.G/2025/PA.Bjm. Dalam perkara pertama, para pihak sepakat terkait besaran nafkah anak. Sementara pada perkara cerai talak, mediasi berhasil sebagian, di mana disepakati hak asuh anak berada pada Termohon dan nafkah anak dibebankan kepada Pemohon.

medberjannahsubhan.png

Sementara itu, Mediator Hj. Raudatul Jannah berhasil mendamaikan pihak-pihak dalam perkara Harta Bersama nomor 982/Pdt.G/2025. Melalui pendekatan persuasif dan penjelasan yang adil, para pihak sepakat membagi harta secara proporsional. Seluruh kesepakatan dari ketiga perkara tersebut dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani di hadapan mediator. (Arn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice