logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Tujuh Nasehat Ketua Ms Aceh Kepada Pegawai MS Calang

Gbr: Ketua Ms Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH sedangan memberikan Bimbingan

Calang | calang.ms-aceh.go.id

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh DR.H. Idris Mahmudy, SH, MH pada Kamis (05/12/2013) pagi, mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Calang. Kunjungan tersebut menurut Ketua MS Aceh dalam rangka Kunjungan Kerja dan sekaligus ingin bersilaturrahmi.

Kedatangan orang nomor satu di Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh yang didampingi oleh Hakim Tinggi Bapak Drs. H. Abdul Hamid Pulungan, SH., MH, dan Wakil Sekretaris, Yohan Fauzi Yulises, S.Ag., MH. itu disambut oleh Ketua MS Calang Drs. Muhammad Amin, SH., MH dan Wakil Ketua Drs. Adam Muis serta Pansek Drs. A. Mukthi, SH dan para hakim dan pegawai MS Calang.

Dalam Bimbingan dan Arahan yang disampaikan oleh Ketua MS Aceh di ruang sidang utama MS Calang itu setidaknya ada 7 (tujuh) poin yang harus menjadi perhatian dan sekaligus menjadi pedoman dalam bekerja, yaitu :

Pertama : Kunjungan Mahkamah Syari'yah Aceh ke MS Calang juga ke Ms lainnya selain untuk melihat kinerja, yang utama adalah untuk bersilaturrahmi kepada seluruh pimpinan dan pegawai yang ada di Mahkamah Syar'iyah yang dikunjungi. Hal tersebut dinilai penting untuk membangun keakraban dan kebersamaan serta kekompakan sebagai modal utama suksesnya pelaksanaan tugas;

Kedua : Dengan mengutip nasehat Imam Syafi'i, Ketua MS Aceh mengemukakan tentang 5 manfaat penting jika seorang hakim atau pegawai dipindahtugaskan (musafir), antara lain dengan pindah tugas meskipun awalnya mengeluarkan air mata (sedih) tetapi ia akan menjadi mata air (kesenangan), dengan banyak musafir akan mendapat ilmu dan dengan musafir akan bertambaha kawan;

Ketiga : Mengenai rencana akan memperoleh tanah untuk pembangunan gedung kantor MS Calang dari Pemerintah Aceh Jaya, sebagaimana dilaporkan oleh Ketua MS Calang sebelumnya), Ketua MS Aceh mengharapkan agar segera menyelesaikan administrasi pemberian hak atas tanah tersebut dan nantinya segera dikirim ke MS Aceh yang selanjutnya MS Aceh yang akan mengusulkan biaya pembangunannya ke Mahkamah Agung RI. Menurut Ketua MS Aceh, ke depan pembangunan gedung kantor diupayakan satu tahap selesai dan tidak seperti sebelumnya perlu dua sampai tiga tahap (3 tahun);

Keempat : Hendaknya semua aparat Mahkamah Syar'iyah bekerja lillahi ta'ala. Jangan menerima pemberian dari pemborong proyek karena hasil kerjanya dimungkinkan tidak akan maksimal;

Kelima : Seluruh pegawai di lembaga peradilan saat ini harus senantiasa mau merubah diri kepada yang lebih baik lagi. Memberi pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan keadilan menjadi tuntutan masyarakat yang semakin cerdas. Aparat peradilah dituntut untuk kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Ikhlash;

Keenam : Aparat peradilan dituntut untuk terus menambah ilmu pengetahuan dengan kuliah sampai S2 dan S3. Tidak mencukupkan diri dengan hanya S1. Karena khusus untuk hakim, dipandang telah mampu melanjutkan kuliah. Berkaitan dengan hal itu, Ketua MS Aceh mencontohkan diri beliau sendiri yang meskipun sudah cukup berumur, tetap semangat berusaha melanjutkan kuliah S2 dan S3 di Pekan Baru ketika bertugas di sana. Ketua MS Aceh mengibaratkan kualitas tingkat pendidikan seseorang dikaitkan dengan pelaksanaan kerja. Beliau menggambarkan, bahwa pegawai yang hanya tamatan sekolah SLTA akan mengerjakan apa yang diperintahkan setelah tiga kali diperintah. Tamatan S1 diperintah dua kali dan tamatan S2 diperintah satu kali. Sedangkan yang tamatan S3 tidak perlu diperintah sudah mengetahui sendiri apa yang harus dikerjakan;

Ketujuh : Tanamkan kerja di Mahkamah Syar'iyah memiliki dua dimensi, yaitu dimensi Dunia dan dimensi Akhirat;

Dan dibagian akhir Ketua Mahkmah Syar’iyah Aceh menjelaskan, motto kerja keras didasari atas semangat kerja sebagai abdi negara, kerja cerdas dalam setiap pekerjaan hendaknya berpedoman pada aturan dan ketentuan serta kerja ikhlas degan menikmati, mencintai pekerjaan yang hasilnya akan berguna dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Demikian tujuh Nasehat yang diberikan oleh Ketua MS Aceh ketika memberi bimbingan dan pengarahan di hadapan seluruh hakim dan pegawai Mahkamah Syar'iyah Calang.

Gbr. Ketua MS Aceh Meninjau Ruang Kepaniteraan

Sebelum acara bimbingan dan arahan, Ketua MS Aceh beserta rombongan yang didampingi oleh Ketua MS Calang, telah terlebih dahulu meninjau beberapa ruangang MS Calang. (fs/w/ma).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice