Triwulan Pertama 2013, PA Nunukan Terima 74 Perkara
Perkara Diterima PA Nunukan Hingga Akhir Maret 2013
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Hingga akhir Maret 2013, PA Nunukan yang berada di provinsi baru Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia, telah menerima 74 perkara dari para pencari keadilan di Kabupaten Nunukan ini. 74 perkara tersebut terdiri dari 53 perkara gugatan, dan 21 perkara permohonan.
Perkara gugatan di PA Nunukan, sebagaimana PA-PA lain, masih tetap didominasi oleh perkara cerai gugat, diikuti perkara cerai talak. Sedangkan perkara permohonan didominasi oleh perkara itsbat nikah, di samping perkara asal usul anak, dispensasi nikah, dan penetapan ahli waris.
Dari jumlah 74 perkara tersebut, hingga akhir Maret 2013 PA Nunukan telah memutus sebanyak 66 perkara; dengan rincian 44 perkara gugatan, dan 20 perkara permohonan. Di samping tentu saja sudah diputus perkara sisa tahun 2012.
Keseluruhan perkara PA Nunukan tersebut disidangkan oleh 5 orang Hakim, termasuk KPA dan WKPA Nunukan, dengan 3 Majelis Hakim. Ke-5 orang Hakim tersebut adalah: 1. Drs. Rusliansyah, S.H. (KPA); 2. H.M. Taufiq H.M., S.H. (WKPA); 3. Muhlis, S.HI., M.H.; 4. Chamidah, S.Ag.; dan 5. Drs. H.M. Baedawi A. Rahim.
Sedangkan Panitera Pengganti, termasuk Panitera dan Wakil Panitera yang membantu Majelis Hakim dalam persidangan ada 4 orang terdiri dari: 1. Bahrudin, A.Md., S.H., M.H. (Panitera); 2. Dra. Wahdatan Nusrah (Wapan); 3. Ali Fatoni, S.Ag. (Panmud Gugatan); dan 4. Hijerah, S.H., S.HI. (Panmud Hukum).
PA Nunukan tidak mempunyai Panitera Pengganti murni. Sedangkan Panmud Permohonan sementara masih kosong.
Untuk pemanggilan sidang kepada para pihak berperkara, dibebankan kepada 3 orang Jurusita Pengganti, yaitu: 1. Husaini; 2. Mulia Rahman; dan 3. Cahyo Komahally, S.HI.
Suasana Persidangan di Ruang Sidang PA Nunukan
Saat ini PA Nunukan baru mempunyai 1 ruang sidang berukuran 5M x 7M sehingga keseluruhan perkara di PA Nunukan harus disidangkan di ruang sidang yang kecil ini. Namun untuk fasilitas ruang sidang bisa dibilang lengkap, termasuk pendingin ruangan (AC).
Ruang tunggu sidang juga sudah ditambah dengan 2 buah kursi besi, masing-masing bisa menampung 4 tempat duduk, di samping 2 buah bangku kayu panjang yang sudah ada sebelumnya.
Rencananya setelah tanda bintang dihapus, dalam bulan April 2013 ini ruang tunggu sidang dan ruang kerja pegawai akan dipasangi 2 buah pendingin ruangan (AC) sehingga para pencari keadilan, tamu dan pegawai PA Nunukan merasa sejuk dan nyaman berada dan bekerja di kantor PA Nunukan.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)