logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Triwulan I Perkara PA Tanah Grogot Capai Angka 780

Rekap Perkara diterima PA Tanah Grogot sampai Maret 2013

Tanah Grogot | pa-tanahgrogot.net

Seperti perkiraan tahun 2012 yang lalu, bahwa jumlah perkara yang masuk di PA Tanah Grorot tahun 2013 akan semakin meningkat, buktinya Triwulan I sampai akhir bulan Maret 2013, PA Tanah Grogot menerima perkara sebanyak 780 Perkara yang terdiri dari perkara gugatan berjumlah 218 perkara dan perkara permohonan berjumlah  562 perkara, sisa tahun 2012 berjumlah 192.

Tahun 2012 yang lalu perkara yang masuk di PA Tanah Grogot berjumlah 1.174 perkara sedangkan tahun 2011 berjumlah 900 perkara, terjadi kenaikan sebanyak 274 atau sekitar 23,34%

Oleh karena wilayah yuridiksi PA Tanah Grogot meliputi 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, tahun 2012 perkara yang masuk berasal dari Kab. Paser berjumlah 800 perkara, sedangkan dari Kab.Penajam Paser Utara berjumlah 374 perkara.

Dari jumlah perkara yang diterima PA Tanah Grogot Triwulan I tahun 2013, sebanyak 174 perkara berasal dari Kab.Paser, dan sebanyak 606 perkara berasal dari Kab.Penajam Paser Utara.

Kiri : Ruang tempat pendaftaran perkara dan kanan : Bapak M. Yahya tengah melayani pendaftaran perkara

Apabila diperhatikan tingkat kenaikan jumlah perkara PA Tanah Grogot Triwulan I tahun 2013, perkara permohonan mendominasi penerimaannya yaitu sebanyak 562 perkara sedangkan perkara gugatan berjumlah 218 perkara.

Banyaknya perkara permohonan yang masuk di PA Tanah Grogot, merupakan permintaan dari Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara untuk dilakukan kegiatan itsbat nikah massal bagi masyarakat kurang mampu, yang telah dianggarkan dalam APRD Kab. Penajam Paser Utara tahun 2013 berjumlah sebanyak  500 perkara dan kegiatan sidang Itsbat Nikah Massal tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 4-8 Maret 2013, di empat Kecamatan Kab. Penajam Paser Utara.

Kiri : Ruangankasirtempatpengambilansisapanjarperkara dan kanan : Nazma Opi sedang melayani pengambilan Akta Cerai

Atas peningkatan jumlah perkara yang masuk di PA Tanah Grogot tersebut, KPA Tanah Grogot, Drs. Bustanuddin Jamal M.Hum mengatakan bahwa beban perkara PA Tanah Grogot semakin meningkat, hal itu menuntut ketekunan dan peningkatan kinerja aparat PA Tanah Grogot agar jumlah beban kerja yang semakin naik ini diimbangi dengan peningkatan ethos kerja dan disiplin kerja, dan hal itu menunjukkan terjadinya peningkatan kesadaran hukum masyarakat Kab. Paser dan Kab.Penajam Paser Utara akan pentingnya penetapan Status Hak-hak asasinya dan dalam waktu dekat PA Tanah Grogot juga akan mangadakan sidang Itsbat Nikah Massal di desa Random Kabupaten Tanjung Harapan yang akan menyidangkan 49 perkara.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice