logo web

Dipublikasikan oleh PA Kabanjahe pada on .

Whats-App-Image-2022-04-01-at-09-02-28

Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id

Jum’at, 29 Syakban 1443 H bertepatan dengan Tanggal 1 April 2022, bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Agama Kabanjahe mengikuti kegiatan bimbingan teknis Perlindungan Hukum terhadap Hak Perempuan dan Anak yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama; YM. Bapak Iqbal Kadafi, S.H., M.H dan Hakim Bapak Muhammad Idris Nasution, S.HI.

Whats-App-Image-2022-04-01-at-09-06-09

Kegiatan Bimtek ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bapak DR. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., dengan menghadirkan Narasumber Ahli; Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI; YM. Bapak Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. Dalam Paparannya, beliau menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat pencari keadilan saat ini sudah bergeser, tidak hanya sekedar ingin mendapatkan excellent service, melainkan juga ingin penyelesaian permasalahan yang merupakan dampak dari putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan, seperti misalkan permasalahan yang ditimbulkan dari adanya putusan perceraian, terkait masalah mut’ah nafkah, hak asuh anak, nafkah anak dan permasalahan lainnya yang terkait dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Masyarakat pencari keadilan tentunya menginginkan melalui putusan pengadilan, dampak dari putusan tersebut juga dapat sekaligus diselesaikan, sehingga putusan pengadilan tidak hanya menyelesaikan satu permasalahan, melainkan dapat menyelesaikannya sekaligus secara tuntas.

Whats-App-Image-2022-04-01-at-09-01-43

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019, dalam  pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka bagian PTSP memberikan pengertian tentang hak-hak Penggugat untuk menuntut khususnya nafkah iddah, mut'ah dan nafkah madliyah dan apabila tuntutan tersebut dikabulkan maka dalam amar putusan dicantumkan kalimat "...yang dibayar sebelum tergugat mengambil akta cerai". (zal)

Whats-App-Image-2022-04-01-at-09-02-11

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice