logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tingkatkan Pemahaman, PA Muara Tebo Gelar Sosialisasi PP Nomor 70 Tahun 2015

Muara Tebo | PA Muara Tebo

Rabu (6/1), PA Muara Tebo menggelar sosialiasi hasil bimbingan teknis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diikuti  Kasubbag umum dan keuangan, Azhar Amir, S.H., di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Muara Bungo beberapa waktu yang lalu.

Dalam sosialisasi, bapak dua anak ini menjelaskan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menurut peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2015 yang diundangkan pada 17 September 2015 yang lalu meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, serta tunjangan cacat.

Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2015 mencakup perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

“Menurut pasal 8 peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2015 ini juga dijelaskan bahwa kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya, karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan/atau yang menyebabkan penyakit akibat kerja,” terangnya di hadapan Ketua, Wakil Ketua, Hakim serta seluruh pegawai PA Muara Tebo yang hadir dalam sosialisasi.

Dengan keluarnya peraturan pemerintah ini, maka menurut pria yang pernah bertugas di PA Sungai Penuh ini uang duka bagi pegawai negeri sipil ke depan tidak lagi diambil dari DIPA satker, tapi akan dibayar langsung oleh pihak PT Taspen.

“Jika statusnya meninggal saat masih aktif sebagai PNS, maka hak yang diterima oleh ahli waris antara lain santunan sebesar 15 juta, uang duka wafat 3 kali gaji terakhir, uang pemakaman sebesar 7,5 juta, dan beasiswa anak sebesar 15 juta yang diberikan jika pegawai yang bersangkutan sudah membayar minimal 3 tahun iuran,” pungkasnya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice