Pematangsiantar, 11 September 2025 – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi serta pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik, Ketua, Hakim, dan Sekretaris Pengadilan Agama Pematangsiantar mengikuti program pembelajaran daring (e-learning) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Learning Management System (LMS) ACLC KPK.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dalam memperkuat integritas serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di seluruh satuan kerja peradilan di bawahnya.
Pembelajaran ini dirancang untuk menanamkan pemahaman yang kuat tentang gratifikasi, risiko penyalahgunaan wewenang, serta langkah-langkah pencegahannya. Seluruh peserta diwajibkan untuk menyelesaikan modul secara mandiri melalui LMS, kemudian mengikuti kuis evaluasi sebagai bentuk penguatan materi.
Ketua PA Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I, M.H. menyampaikan bahwa kelas e-learning ini merupakan wujud nyata komitmen aparatur peradilan untuk terus belajar dan menjaga integritas pribadi maupun institusi.
"Pencegahan korupsi harus dimulai dari pemahaman dan kesadaran. Kami tidak hanya menjalankan tugas yudisial, tetapi juga menjadi contoh dalam hal integritas di tengah masyarakat," ujar beliau.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Pengadilan Agama Pematangsiantar memiliki pemahaman yang menyeluruh terkait gratifikasi dan mampu menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek pelayanan publik.
Tim IT PA Pematangsiantar