https://pa-kabanjahe.go.id
Kamis, 9 Rajab 1443 H bertepatan dengan tanggal 10 Februari 2022, Pengadilan Agama Kabanjahe melaksanakan sidang keliling perdana Tahun Anggaran 2022 sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor Pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sidang keliling yang dimulai tepat pada Pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tiganderket dengan Majelis Hakim; YM. Ibu Sri Armaini, S.HI., M.H (Ketua Majelis), Iqbal Kadafi, S.H., M.H dan Muhammad Idris Nasution, S.HI. Turut menyertai majelis hakim, Panitera Mukhlis Rahmi, S.Ag, serta 2 (dua) orang Staf Kepaniteraan; Januardi Djambak dan Maulana Z Akbar Ketaren.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tiganderket Bapak Muhammad Aliyan Sembiring, S.Ag, menyampaikan rasa terimakasih yang mendalam kepada Pengadilan Agama Kabanjahe yang telah melakukan kerjasama dan bersedia datang ke desa ini, karena dengan adanya program pembebasan biaya perkara dan sidang keliling ini sangat membantu warganya terutama yang kurang mampu. Kepala KUA juga menjelaskan bahwa warga yang mendapatkan bebas biaya perkara ini adalah mereka yang benar-benar kurang mampu sesuai data terpadu sosial kemiskinan.
Sebagaimana diketahui bahwa sidang keliling merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kabanjahe untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. (zal)