Tingkatkan Pelayanan Terpadu Kepada Masyarakat, PA Padang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Padang
PA-PADANG || Ketua Pengadilan Agama Padang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Kota Padang yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa, B.Bus. (Acc), MIB., mengenai Peningkatan Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Kepada Masyarakat.
Acara dilaksanakan pada Rabu (14/07) dimulai pukul 08.00 WIB yang bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jl. Jend. A Yani No.9, Kota Padang, Sumatera Barat.
Ketua Pengadilan Agama Padang, Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua (Nursal, S.Ag., M.Sy.), Panitera (Dra. Syuryati), dan Sekretaris (Alisman, S.Ag.). Turut serta hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah beserta Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang:
- Asisten Pemerintahan dan Kesra
- Kepala Bappeda
- Kepala BPKAD
- Kepala Bapenda
- Kadis Kesehatan
- Kadis Dukcapil
- Kadis Sosial
- Kadis DP3AP2KB
- Kadis DPMPTSP
- Kadis Pemadam Kebakaran
- Kabag Hukum
- Kabag Kesejahteraan Rakyat
- Kabag Kerja Sama
- Kabag Prokopim
Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Agama Padang dengan Pemerintah Kota Padang melibatkan 10 OPD Terkait. Kerja sama ini hadir sebagai bentuk integrasi pelayanan yang melingkupi: a. Sosialisasi dan Publikasi; b. Pelayanan Proses Pengadilan; c. Pelayanan Data, Dokumen, dan Informasi; d. Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan; dan e. Monitoring dan Evaluasi. Kerja sama ini menyinergikan sumberdaya dalam rangka optimalisasi pelayanan terpadu pengadilan agama kepada masyarakat di wilayah Kota Padang. Tujuan Nota Kesepakatan ini menjadi landasan melakukan kerja sama dalam rangka Peningkatan Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Kepada Masyarakat di wilayah Kota Padang. Pelayanan terpadu ini memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Diharapkan melalui kerja sama ini kualitas layanan Pengadilan Agama yang berkeadilan dapat meningkat, dengan mencakup terlayaninya Penduduk Miskin dan Kelompok Rentan dalam berpekara ke Pengadilan Agama Padang secara prodeo (pembebasan biaya perkara), terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian di pengadilan, terbitnya dokumen administrasi kependudukan, mempersiapkan kesehatan fisik dan mental calon pengantin dalam perkara Dispensasi Kawin, serta tersedianya stand Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Padang sehingga pelayanan pengadilan lebih dekat dengan masyarakat.
|
|
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Padang sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Padang atas difasilitasinya pelayanan terpadu yang bersinergi dengan 10 OPD Kota Padang. Dalam sambutannya juga, Walikota Padang mendukung penuh kerja sama ini dalam upaya peningkatan Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Padang kepada masyarakat, muaranya agar dapat meredam tingkat perceraian di Kota Padang, terpenuhinya hak-hak istri dan anak pascaperceraian, serta membawa perubahan dan pembaharuan ke arah yang lebih baik dalam tatanan masyarakat.
(Tim IT PA Padang)