logo web

Dipublikasikan oleh PA Padang pada on .

Tingkatkan Pelayanan Terpadu Kepada Masyarakat, PA Padang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Padang

PA-PADANG || Ketua Pengadilan Agama Padang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Kota Padang yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa, B.Bus. (Acc), MIB., mengenai Peningkatan Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Kepada Masyarakat.

Acara dilaksanakan pada Rabu (14/07) dimulai pukul 08.00 WIB yang bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jl. Jend. A Yani No.9, Kota Padang, Sumatera Barat.

Ketua Pengadilan Agama Padang, Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua (Nursal, S.Ag., M.Sy.), Panitera (Dra. Syuryati), dan Sekretaris (Alisman, S.Ag.). Turut serta hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah beserta Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang:

  1. Asisten Pemerintahan dan Kesra
  2. Kepala Bappeda
  3. Kepala BPKAD
  4. Kepala Bapenda
  5. Kadis Kesehatan
  6. Kadis Dukcapil
  7. Kadis Sosial
  8. Kadis DP3AP2KB
  9. Kadis DPMPTSP
  10. Kadis Pemadam Kebakaran
  11. Kabag Hukum
  12. Kabag Kesejahteraan Rakyat
  13. Kabag Kerja Sama
  14. Kabag Prokopim

Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Agama Padang dengan Pemerintah Kota Padang melibatkan 10 OPD Terkait. Kerja sama ini hadir sebagai bentuk integrasi pelayanan yang melingkupi: a. Sosialisasi dan Publikasi; b. Pelayanan Proses Pengadilan; c. Pelayanan Data, Dokumen, dan Informasi; d. Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan; dan e. Monitoring dan Evaluasi. Kerja sama ini menyinergikan sumberdaya dalam rangka optimalisasi pelayanan terpadu pengadilan agama kepada masyarakat di wilayah Kota Padang. Tujuan Nota Kesepakatan ini menjadi landasan melakukan kerja sama dalam rangka Peningkatan Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Kepada Masyarakat di wilayah Kota Padang. Pelayanan terpadu ini memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Diharapkan melalui kerja sama ini kualitas layanan Pengadilan Agama yang berkeadilan dapat meningkat, dengan mencakup terlayaninya Penduduk Miskin dan Kelompok Rentan dalam berpekara ke Pengadilan Agama Padang secara prodeo (pembebasan biaya perkara), terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian di pengadilan, terbitnya dokumen administrasi kependudukan, mempersiapkan kesehatan fisik dan mental calon pengantin dalam perkara Dispensasi Kawin, serta tersedianya stand Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Padang sehingga pelayanan pengadilan lebih dekat dengan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Padang sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Padang atas difasilitasinya pelayanan terpadu yang bersinergi dengan 10 OPD Kota Padang. Dalam sambutannya juga, Walikota Padang mendukung penuh kerja sama ini dalam upaya peningkatan Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Padang kepada masyarakat, muaranya agar dapat meredam tingkat perceraian di Kota Padang, terpenuhinya hak-hak istri dan anak pascaperceraian, serta membawa perubahan dan pembaharuan ke arah yang lebih baik dalam tatanan masyarakat.

(Tim IT PA Padang)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice