Tingkatkan Mutu Pelayanan, PA Situbondo Jalin Kerjasama dengan Kantor Pertanahan Situbondo
Situbondo || www.pa-situbondo.go.id
Di Indonesia, kasus sengketa tanah masih banyak terjadi. Hal ini disebabkan banyaknya tanah atau lahan yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan setempat. Salah satu contoh kasus yaitu pengklaiman tanah atau lahan oleh pihak lain karena pemilik tanah tidak memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah. Hal ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
PTSL merupakan pendaftaran tanah pertama kali, yang merupakan program sertfikasi gratis dari pemerintah. PTSL sendiri memiliki manfaat bagi pemilik tanah, yaitu menghindari adanya sengketa tanah, serta mempermudah pemilik tanah untuk mengurus perizinan usaha dan pembangunan di lahan tersebut.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan, Pengadilan Agama Situbondo menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo. Kerjasama tersebut bertujuan mempermudah masyarakat setempat dalam mengurus penetapan ahli waris, sebagai kelengkapan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah dan Sertifikasi lainnya, serta sita dan eksekusi.
Rabu, 17 Maret 2021 bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo telah dilaksanakan Penandatanganan Kerjasama antara Pengadilan Agama Situbondo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, Para Hakim, para pejabat serta pegawai Pengadilan Agama Situbondo. (TimRed PA. Situbondo)