Tingkatkan Layanan Prima, PA Mojokerto Terapkan Penggunaan ID Card Bagi Tamu dan Pihak Berperkara
Pengadilan Agama Mojokerto selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan. Di era pandemi Covid-19 sekarang ini penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan diantaranya adalah membatasi jumlah pengunjung Pengadilan Agama Mojokerto. Setiap pengunjung diwajibkan untuk mengenakan name tag, tanda pengenal atau identitas. Hal ini dilaksanakan juga untuk menindaklanjuti surat dari Badan Peradilan Agama Nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan di Pengadilan Agama.
“Hanya pengunjung yang berkepentingan di Pengadilan Agama Mojokerto yang boleh memasuki area kantor dan mereka juga wajib mengenakan name tag, tanda pengenal atau identitas dalam bentuk kalung yang sudah disediakan di pintu masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta warnanya juga sudah ditentukan” ungkap Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag. M.H .
Name tag, tanda pengenal atau identitas yang wajib dikenakan oleh pengunjung sesuai dengan kepentingannya adalah :
- Pihak berperkara berwarna hijau
- Kuasa hukum berwarna kuning
- Saksi berwarna biru
- Tamu lainnya yang tidak berkaitan dengan perkara berwarna merah
- Pendaftaran/Informasi berwarna abu-abu
- Pengambilan produk Pengadilan berwarna ungu.
Facebook : https://www.facebook.com/PengadilanAgamaMojokerto/posts/4283905468299280
Instagram : https://www.instagram.com/p/CQaR3MhnvOT/?utm_source=ig_web_copy_link
Twitter : https://twitter.com/PAMojokerto/status/1407207766842806279