Tingkatkan Layanan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan System O3
Untuk mewujudkan akselerasi Peradilan Agama berkelas dunia sejalan dengan program Badilag MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. maka Pengadilan Tinggi Agama Kep. Bangka Belitung melakukan penataan Salah satu perbaikan dilakukan Bagian Kepaniteraan di bidang pelayanan upaya hukum banding.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kep. Bangka Belitung Drs. H. Agus Budiadji, S.H., M.H berharap dengan satker agar bisa memberikan layanan yang sederhana, cepat dan biaya yang ringan. Dengan mengoptimalkan system kerja dan peningkatan Layanan kepada masyarakat.
Review standar operasional prosedur (SOP) dilakukan, sosiaslisai SOP kepada jajaran terkait ditingkatkan. Hasilnya Pengadilan Tinggi Agama Kep. Bangka Belitung menerapkan system kerja O3 (One Day Minute, One Day Publish, One Day Send).
System ini berkaitan dengan sejak penerimaan perkara banding. Berkas perkara yang datang setelah di ceklist diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kep. Bangka Belitung untuk dibuatkan Penetapan Majelis Hakim (PMH), setelah itu diberikan kepada Panitera untuk dibuatkan surat penunjukan Panitera Pengganti (PP) kemudian pada hari yang sama diserahkan kepada Ketua Majelis yang telah di tunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kep. Bangka Belitung
Kepaniteraan Banding pada hari yang sama membuatkan surat pengantar penerimaan berkas perkara kepada Pengadilan Agama pengaju. Dalam pembuatan surat pengantar memakai aplikasi SIBUDI.
Selanjutnya dalam hal penyelesaian berkas perkara diterapkan O3 dimana setiap perkara yang telah diputus oleh Majelis Hakim dengan adanya pembacaan putusan, pada hari yang sama dilakukan minutasi dan pemberkasan, peng-uploadan dalam SIPP dan pengiriman Salinan Putusan beserta berkas kepada Pengadilan Agama pengaju melalui jasa ekspedisi pengiriman.
Pelaksanaan layanan ini dilakukan pada hari yang sama setelah pembacaan putusan. Panitera PTA Kep. Babel Umi Salamah Tatroman, S.H., M.H. berharap agar system ini dapat ditingkatkan. Sehingga setiap perkara yang sudah diputus lebih cepat diterima oleh pencari keadilan serta dapat dipertanggung jawabkan. Semoga inovasi ini bisa meningkatkan layanan kepada pencari keadilan, baik pemohon banding maupun termohon banding, khususnya masyarakat di kep. Bangka Belitung (UST)
