logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PA Kuala Kurun Cetak Map Untuk Akta Cerai

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Pengadilan Agama Kuala Kurun selalu berinovasi dan berbenah agar pelayanan yang lebih baik dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan. Demikian yang terjadi pada hari Jum’at 15 November 2019 di Pengadilan Agama Kuala Kurun sekitar pukul 09.00 WIB petugas pelayanan informasi yang pada saat itu diwakili oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun, H. Abdul Khair, S.Ag. secara langsung menyerahkan Akta Cerai kepada salah satu pihak yang telah selesai perkaranya.

Dan ada sesuatu yang baru tampak terlihat disitu yakni sampul/map untuk Akta Cerai. Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II berharap agar dengan adanya inovasi yang baru dapat meningkatkan estetika hukum di bidang pelayanan publik secara prima serta dapat memajukan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II kedepannya.

Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta Cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice