
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin 31/05/2022 Jinayat adalah suatu kajian ilmu hukum Islam yang membahas tentang suatu tindak kejahatan atau tindak kriminal, pada provinsi Aceh sendiri Hukum Jinayat ditegakkan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, penegakan Qanun ini bukan hanya bertujuan untuk memberikan hukuman bagi para pelanggarnya, namun juga bertujuan memberikan dampak yang lebih luas bagi kemaslahatan masyarakat Aceh sesuai dengan tujuan diturunkannya syariat Islam, yakni melindungi agama, nyawa, akal, keturunan dan harta.
Tepat pada pukul 08.00 WIB, Zikri, S.H.I., M.H. selaku Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Sertifikasi Hakim Jinayat yang dilaksanakan secara daring, melalui kegiatan diskusi dan bertukar pikiran yang dilaksanakan melalui media zoom ini diharapkan para Hakim dapat saling bertukar informasi dan pengalaman yang pada akhirnya dapat meningkatkan kemampuan dalam memeriksa dan mengadili perkara jinayat.
"Bapak Wakil Ketua terlihat bersemangat dan antusias dalam mengikuti kegiatan FGD ini, harapannya dengan mengikuti kegiatan ini, Beliau bukan hanya dapat meningkatkan kompetensinya dalam memeriksa perkara jinayat, namun juga mampu menularkan ilmunya kepada para Hakim lainnya." apresiasi Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
(HUMAS/MCL)