Tingkatkan Kompetensi Pegawai, Panitera Pengadilan Agama Padang Adakan DDTK
Senin, 9 Agustus 2021 Panitera Pengadilan Agama Padang, Ibu Dra. Syuryati laksanakan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) bagi Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Padang.
DDTK ini diselenggarakan untuk peningkatan kompetensi para Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Padang dalam melaksanakan tugasnya untuk penyampaian panggilan persidangan menggunakan teknologi informasi yaitu melalui Rogatori Mahkamah Agung dan Aplikasi Blanko Tambahan Pengadilan Agama Padang.
Dalam pelaksanaan bantuan panggilan ke Luar Negeri, Mahkamah Agung telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya Mahkamah Agung juga berkerjasama dengan PT. Pos Indonesia.
Untuk Prosedur Baru Penyampaian Dokumen Panggilan/ Pemberitahuan Pihak Berperkara di Luar Ngeri, Kepaniteraan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1747/PAN/HK.01/8/2018 tanggal 8 Agustus tahun 2018. Dimana prosedurnya sebagai berikut :
- Surat Pengantar ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung RI
- Menggunakan Standar Dokumen
- Biaya Penyampaian Dokumen dibebankan kepada pihak berperkara.
Untuk dokumen yang dibutuhkan, Jurusita/ Jurusita Pengganti dapat dengan mudah membuatnya karena telah disediakan pada aplikasi ABT (Aplikasi Blangko Tambahan) PA Padang.
Semoga dengan adanya DDTK ini, peningkatan penggunakan teknologi informasi serta kompetensi aparatur Pengadilan Agama Padang meningkat. Sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kualitas layanan Pengadilan Agama Padang pada para pencari keadilan.
PA Padang MANTAP!