Tingkatkan Kompetensi, PA Rengat adakan DDTK Tentang Persidangan Elektronik
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Perkembangan zaman yang cepat menuntut kita untuk senantiasa aktif dalam menghadapi perubahan, agar kita tidak kehilangan relevansi dan tergilas oleh keadaan. Dewasa kini pekembangan teknologi mampu untuk memotong sekat-sekat jarak dan waktu sehingga memudahkan interkoneksi antara manusia. Proses yang semakin cepat itu dinamai oleh para Ahli sebagai zaman digital.
Tentu saja nafas zaman ini, harus disambut dengan proaktif. Oleh karena itu pada tahun 2018, Mahkamah Agung menggagas suatu upaya digitalisasi perkara menggunakan sebuah aplikasi yang diberi nama E-Court.
E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara , Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara , Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring. Adapun layanan-layanan yang pada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara daring).
Dewasa ini, pengaplikasian E-Court sudah berjalan selama empat tahun. Dalam empat tahun tersebut tentu begitu banyak pengembangan dan update-update demi mampu menjawab permasalahan yang ada selama ini. Salah satu dari permasalahan tersebut adalah pengaplikasian Persidangan Elektronik.
Hal ini lah yang menjadi topik kedua DDTK (Diklat di Tempat Kerja) Pengadilan Agama Rengat pada Kamis (10/11). Acara dilaksanakan di ruang media center Pengadilan Agama rengat dan diisi oleh YM Ahmad Hidayat S.HI., M.H. selaku pemateri dan diikuti oleh Ketua PA Rengat, seluruh hakim, dan kepaniteraan PA Rengat.
Dalam sesi pertama, Pemateri memberikan paparan terkait perbedaan peraturan Persidangan Elektronik dalam Perma lama nomor 1 tahun 2019 dan Perma baru nomor 7 tahun 2022. Beberapa perubahan yang signifikan dalam perma terbaru adalah:
- Domisili elektronik tidak terbatas terhadap alamat surat elektronik (email) tetapi diperluas dengan ditambah dengan layanan pesan yang terverifikasi (contohnya SMS, Whatsapp)
- Mengubah definisi hari dari hari kerja menjadi hari kalender.
- Menambahkan ketentuan umum tentang tanda tangan manual dan elektronik
- Memperluas perkara yang bisa disidangkan secara elektronik dengan menambahkan perkara perdata khusus
- Mempertegas bahwa perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik.
- Pemberitahuan putusan verstek disampaikan secara langsung dan/atau Surat Tercatat.
- Tergugat yang tidak setuju sidang elektronik untuk kepentingannya jurusita wajib mengantarkan secara langsung Replik, Jawaban Penggugat, serta Salinan Putusan.
- Diperjelasanya aturan upaya hukum dalam persidangan secara elekronik.
Setelah menjabarkan selama satu jam, sesi selanjutnya adalah diskusi. Diskusi berjalan hangat dan terkadang sengit. Karena beberapa perubahan dalam perma ini, menuntut adanya perubahan sikap dan strategi Pengadilan Agama Rengat agar tetap sesuai dengan hukum acara tetapi tidak tutup mata juga dengan kesulitan yang terjadi di Lapangan. Beberapa poin menemukan titik tengah, sedang beberapa butuh beberapa kali diskusi untuk menemukan solusinya.
-)(Tim-Red-UEQ)(-