logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tingkatkan Kemampuan Teknis Yustisial, PA Nunukan Lakukan Bedah Berkas

KPA Nunukan Tengah Membuka Berkas yang Dibedah

Nunukan | pa-nunukan.go.id

Untuk meningkatkan pengetahuan teknis yustisial kepada pejabat terkait, Kamis (21/2/2013), di ruang Kepaniteraan PA Nunukan, dilakukan bedah berkas terhadap dua perkara,  yaitu perkara No. 148/Pdt.G/2012/PA.Nnk, dan perkara No. 168/Pdt.G/2012/PA.Nnk.

Bedah berkas yang diikuti oleh seluruh hakim, penitera pengganti dan jurusita pengganti  PA Nunukan ini dilakukan langsung oleh KPA Nunukan.

Tidak seperti bedah berkas biasanya di mana berkas yang akan dibedah dibagi-bagi dan diberikan kepada hakim atau majelis hakim untuk kemudian dilakukan pembedahan secara silang. Selanjutnya hakim atau majelis hakim mengisi hasil-hasil temuannya di lembar temuan yang telah disediakan berisikan kolom temuan, seharusnya dan keterangan.

Bedah berkas kali ini berbeda dan dibedah langsung oleh KPA Nunukan.  Setelah semua hakim, panitera pengganti dan jurusita pengganti  dikumpulkan dan hadir di ruang ke Paniteraan , KPA  meminta kepada Sdri. Hijerah, S.H., S.HI., Panmud Hukum PA Nunukan, untuk mempersiapkan “berkas terbaik” yang sudah dikirimkan ke PTA Samarinda beberapa waktu lalu untuk dieksaminasi oleh Hakim Tinggi.

“Saya minta Panmud Hukum untuk mengambilkan 2 berkas terbaik dari box perkara yang sudah dikirimkan ke PTA,” kata KPA  meminta kepada Panmud Hukum.

“Petugas register agar juga mempersiapkan buku Register Induk Gugatan tahun 2012 dan petugas Kasir agar mempersiapkan buku Jurnal Keuangan tahun 2013,” pinta KPA kepada masing-masing petugas.

Sebelum melakukan pembedahan terhadap berkas, KPA menjelaskan bahwa  bedah berkas ini bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan terhadap pelaksanaan tugas majelis hakim atau panitera pengganti.  Sama sekali tidak.

Bedah berkas ini adalah merupakan dan menjadi bagian  pembinaan dari KPA agar kesalahan-kesalahan yang terjadi tidak terulang lagi, dan juga untuk saling memberi masukan tentang bagaimana seharusnya sebuah perkara diselesaikan oleh majelis hakim.

Dengan mengambil posisi berdiri di depan meja, dikelilingi hakim dan pejabat Kepaniteraan, KPA Nunukan kemudian membuka satu persatu isi berkas yang dibedah.  Dimulai dari sampul berkas, court callendar, surat gugatan, dan seterusnya hingga akhir. Kemudian melakukan cross-check dengan buku register dan jurnal keuangan yang sudah dipersiapkan petugas.

Sambil membuka-buka dan membaca berkas perkara, KPA menunjukkan satu persatu kekeliruan dan kesalahan yang terdapat dalam berkas yang dibedah, sembari memberikan penjelasan yang seharusnya sesuai hukum acara dan Pola Bindalmin.

Tampak Kesungguhan Peserta Mengikuti Acara Bedah Berkas

Banyak hasil temuan yang menjadi catatan dari bedah berkas ini. Ternyata berkas yang sudah dianggap terbaik,  setelah dibedah oleh KPA  masih banyak ditemukan kekurangan dan kesalahan di dalamnya. Karena itu KPA mengharapkan kepada majelis hakim agar sebelum BAP ditandatangi oleh Ketua Majelis, atau sebelum berkas perkara diminutasi agar diperiksa betul-betul supaya tidak terjadi kesalahan dan kekurangan yang sebenarnya tidak perlu terjadi jika saja ada ketelitian.

Satu hal yang menggembirakan bahwa dari hasil bedah berkas oleh KPA ini, majelis hakim dan panitera pengganti yang perkaranya dibedah baru menyadari kesalahan dan kekeliruannya yang selama ini sudah dianggap baik dan tertib, dan sepakat menyatakan tidak akan terulang lagi.

Selanjutnya diakhir acara bedah berkas ini, KPA Nunukan mengharapkan kepada Hawasbid PA Nunukan agar dapat segera bekerja  turun melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masing-masing bidang. Dan ini, kata KPA Nunukan, “Bukan bedah berkas yang terakhir. Setelah ini akan ada lagi bedah-bedah berkas dan eksaminasi, baik  yang dilakukan secara langsung seperti sekarang ini, atau pun melalui Pokja (Kelompok Kerja) yang sudah dibentuk.”

Bahkan KPA Nunukan menyatakan dalam melakukan bedah berkas ini tidak hanya dilakukan melalui fisik berkas seperti sekarang ini, tetapi lebih jauh akan membedah berkas melalui Siadpa Plus, Direktori Putusan, dan portal infoperkara.badilag.net. sehingga program “go-green” yang dicanangkan dapat terwujud di PA Nunukan.

Semoga dengan acara bedah berkas ini administrasi perkara, administrasi persidangan dan penyelesaian berkas di PA Nunukan semakin baik dan tertib sesuai Pola Bindalmin.

(Tim Redaksi Indo-Mal PA. Nnk)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice