Tingkatkan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas, PA Bontang Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Bontang
Bontang, Rabu (30/03) Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bontang, Ketua PA Bontang H. Samad Harianto, S.Ag., M.H., tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Bontang Terkait “Penyediaan Layanan Dalam Memberikan Akomodasi Yang Layak Bagi Disabilitas”.

Hadir dalam forum penandatangan Perjanjian Kerjasama ini Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Bontang, dewan guru Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Bontang, Wakil Ketua PA Bontang, Hakim dan seluruh Aparatur PA Bontang.
Pelaksanaan penandatangan Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Ketua Pengadilan Agama Bontang dengan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Bontang yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Mengawali sambutannya, Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Bontang menyampaikan pentingnya kerjasama antar instansi terkait yang ada di Kota Bontang dalam rangka memberikan aksesibilitas dan layanan yang prima bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya juga, Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Bontang menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Bontang yang selalu berupaya meningkatan fasilitas dan aksesibilitas bagi pencari keadilan disabilitas.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Bontang, yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur atas respon dan atensi Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Bontang atas terlaksananya Whole Of Government (kerja sama) antar instansi pemerintah sebagai bentuk Pengabdian dan layanan prima kepada masyarakat terutama dibidang “Penyediaan Layanan Dalam Memberikan Akomodasi Yang Layak Bagi Disabilitas”.
Dalam penyampainnya juga, Ketua PA Bontang menyampaikan bahwa akan selalu berupaya meningkatkan fasilitas dan aksesibilitas bagi masyarakat penyandang disabilitas dalam rangka memberikan akses keadilan bagi semua.
Adapun isi dan poin utama dari Perjanjian Kerjasama ini adalah meliputi pendampingan bagi penyandang disabilitas yang berdasarkan penilaian personal membutuhkan pedampingan ketika perperkara di Pengadilan Agama Kota Bontang, penerjemahan memakai bahasa isyarat bagi penyadang disabilitas yang membutuhkan, pemberian pelatihan bagi petugas pelayanan di Pengadilan Agama Bontang, dan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kota Bontang.

Kegiatan diakhiri dengan photo bersama dan dengan telah dilaksanakannya penandatangan Memorandum of Understanding (MoU)/ Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Bontang ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh msayarakat utamanya bagi mereka penyandang disabilitas.(AFSM)
