Tindak Lanjuti Surat SEKMA, Teras PA Muara Tebo Dipastikan Kosong

Muara Tebo | pa-muaratebo.go.id
Pasca turunnya surat Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) RI Nomor 485-1/SEK/KU.01/11/2013 Tahun 2013 tentang Peningkatan Pelayanan Publik, Waka PA Muara Tebo, Emaneli, Senin sore (16/12/2013) menginstruksikan pada seluruh jajarannya untuk menaati peraturan tersebut.
“Mulai hari ini, besok, dan seterusnya saya tidak ingin melihat ada mobil terparkir di teras kantor, baik itu kendaraan dinas maupun pribadi,” ujarnya tegas.
Wanita berkacamata ini juga menekankan bahwa peraturan petinggi Mahkamah Agung (MA) harus benar-benar dapat dijalankan dengan tujuan yang sama yakni kemajuan dan kenyamanan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan. “Untuk ke depan di teras hanya boleh menurunkan dan menaikkan penumpang, mari sama-sama kita jalankan perintah ini,” katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi, sampai berita ini diturunkan teras PA Muara Tebo benar-benar kosong dan kendaraan dinas dan pribadi telah terparkir rapi di tempat parkir yang berada tepat di belakang kantor. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
