Tindak Lanjuti MoU Bersama Bupati Aceh Tamiang, Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Sosialisasikan Layanan POMA Di Desa Ingin Jaya

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin 05/07/2021 Mahkamah Syar'iyah (MS) Kualasimpang terus berupaya menggenjot pelayanan sehingga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan. Bukan hanya berusaha memberikan pelayanan terbaik, bahkan hari ini MS Kualasimpang berusaha medekatkan pelayanan tersebut kepada masyarakat pencari keadilan dengan menghadirkan Pojok Mahkamah (POMA) di setiap Kantor Datok.
Pagi ini Pukul 10.30 WIB, Tim Sosialisasi POMA dari MS Kualasimpang melakukan sosialisasi di Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, tim yang dipimpin langsung oleh Bapak Ilyas, S.Ag., M.H. selaku Panitera dan Bapak Yarvis Luthfi, S.H. selaku Sekretaris ini disambut dengan hangat oleh perangkat desa. Dalam melaksanakan sosialisasi, Bapak Panitera dan Bapak Sekretaris dibantu pula oleh dua orang staff meraka. Perangkat desa tampak begitu antusias dalam menerima materi yang disampaikan oleh Tim Sosialisasi POMA, keantusiasan ini menunjukkan ketulusan dalam melayani masyarakat.
"Melalui program POMA ini, kedepannya masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, jika ingin mengakses informasi mengenai berkas persayaratan berperkara ataupun inforasi lainnya, cukup dengan mengunjungi Kantor Datok maka perangkat desa siap menjembatani masyarakat pencari keadilan dalam mencari informasi seputar berperaka di MS Kualasimpang, adapunsemua pelayanan ini dapat diakses secara gratis" amanat Ketua MS Kualasimpang Bapak Dangas Siregar, S.H.I., M.H.
(Humas)