Tindak Lanjuti Kesepakatan Perdamaian Harta Bersama, PA Bontang Gelar Pemeriksaan Setempat (Descente) Objek Sengketa di Kelurahan Berbas Tengah
Bontang, Rabu (16/02/2022) – Bertempat di Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Riduansyah, S.H.I., Hakim Komisioner Pengadilan Agama Bontang., dengan didampingi Panitera PA Bontang H.. Mursidi, S.H., M.Hum., melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang merupakan objek sengketa dalam perkara gugatan Cerai Talak Nomor 16/Pdt.G/2022/PA.Botg.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan perdamaian sebagian objek yang dimediasi oleh Hakim Mediator, Nor Hasanuddin., Lc., M.A. Kesepakatan Perdamaian sebagian objek tersebut menghasilkan kesepakatan Pemohon menyerahkan tanah yang berdiri diatasnya sebuah bangunan kepada Termohon dengan kompensasi Termohon menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon. Sehingga untuk memastikan keberadaan objek rumah dan tanah tersebut, Pengadilan Agama Bontang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente).
Pengertian Pemeriksaan setempat sendiri adalah pemeriksaan atau sidang yang dilaksanakan oleh hakim komisaris/ majelis hakim di lokasi objek yang disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (umumnya tanah atau bangunan) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.
Pemeriksaan Setempat bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa (tanah). Segala hal terkait objek sengketa yang ditemukan di lapangan sebagai hasil pemeriksaan setempat kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat. Selain itu pemeriksaan setempat juga mencegah terjadinya Non executable / tidak dapat dieksekusi nantinya ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 HIR jo. Pasal 180 R.Bg jo. Pasal 211 s.d. 214 Rv jo. Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, serta disaksikan oleh Ketua RT. 38 dan Aparatur Kelurahan Berbas Tengah.
Pemeriksaan Setempat dibuka pada pukul 11.00 WITA di Kantor Kelurahan Berbas Tengah dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum, yang selanjutnya dilanjutkan dengan memeriksa objek sengketa dilokasi objek berada. Agenda Kegiatan Pemeriksaan setempat tidak hanya memastikan keberadaan objek, namun juga mengukur bangunan dan memastikan batas-batas pada objek tersebut. Pemeriksaan Setempat ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari hakim komisaris dan dilanjutkan dengan penundaan persidangan. (Rdn)